Pelaku Curanmor di Palembang Terciduk Saat Bercumbu dengan Kekasih, Begini Pengakuannya

Tersangka Heriyanto saat menjalani pemeriksaan di ruangan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. (Fauzi/Rmolsumsel).
Tersangka Heriyanto saat menjalani pemeriksaan di ruangan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. (Fauzi/Rmolsumsel).

Heriyanto (38) pelaku pencurian sepeda motor yang viral di media sosial lantaran terekam kamera CCTV saat beraksi menggunakan kaos hitam bertuliskan PAPA MUDA akhirnya berhasil diringkus anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.


Saat diringkus Heriyanto rupanya sedang aksi bercumbu mesra dengan kekasihnya dikamar penginapan Tiga Putra Jalan Tanjung Api-Api, Banyuasin, Selasa (21/2/2023) malam

Aksi Curanmor yang dilakukan tersangka Heriyanto terjadi di Jalan R Sudarman Gandasubrata, Lorong Al Hikmah, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Sabtu (18/2/2023) lalu. 

Dari aksinya tersebut tersangka Heriyanto menggasak satu sepeda motor Honda Supra X warna hitam nopol BG 2566 JAO yang diparkir di halaman rumah korban. 

"Saya sebenarnya tidak ada niat untuk mencuri motor itu. Berhubung saat itu saya melihat kunci motor masih berada di stangnya langsung saya ambil. Motor itu rencananya akan saya pakai," kata Heriyanto kepada wartawan Rabu (22/2/2023). 

Setelah dilakukan pemeriksaan, Heriyanto diketahui baru bebas dari penjara sekitar satu bulan yang lalu setelah menjalani hukuman selama delapan tahun kasus pengeroyokan yang korbannya meninggal dunia. 

"Sekitar sebulan yang lalu saya bebas dari penjara dalam kasus pengeroyokan. Pernah juag saya mencuri tabung gas," kata warga Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim ini.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, mengatakan saat mencuri pelaku terekam kamera CCTV, sehingga dapat dengan mudah diidentifikasi.

"Tersangka kami tangkap di salah satu penginapan di kawasan Tanjung Api-Api saat bersama teman wanitanya. Untuk pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.