Pekan Depan, Bupati Muba Dodi Reza Jalani Sidang Perdana dari Rutan KPK 

Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza dihadirkan melalui virtual sebagai saksi dalam persidangan Suhandy beberapa waktu lalu/Foto: Yosep Indra Praja
Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza dihadirkan melalui virtual sebagai saksi dalam persidangan Suhandy beberapa waktu lalu/Foto: Yosep Indra Praja

Pekan depan Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin bersama Herman Mayori serta Eddy Umari segera jalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor Palembang. 


Hal itu dibenarkan Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi Selasa (8/3/2022). Dia menerangkan, berkas tiga tersangka tersebut sebelumnya sudah dilimpahkan dan sudah mendapatkan  penetapan persidangan yang akan berlangsung pekan depan, Rabu 16 Maret 2022.

"Agendanya pembacaan dakwaan, Ketua PN Palembang juga telah menunjuk perangkat persidangan," kata Sahlan. 

"Majelis hakimnya ada tiga orang, yakni sebagai hakim ketua pak Yoserizal SH MH yang juga sebagai wakil ketua PN Palembang, lalu dua hakim anggota yakni Waslam Makhsid SH MH serta Iskandar Harun SH MH, dan Jeiny Syahputri SH MH sebagai panitera pengganti," tambahnya. 

Lebih lanjut dia menambahkan, untuk mekanisme persidangan kemungkinan besar para terdakwa akan dihadirkan secara online atau secara telekonferensi dari layar monitor yang telah disediakan didalam ruang sidang, guna mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

"Mengingat selain para tersangka masih dalam status penahanan di rutan KPK RI di Jakarta, juga mengingat saat ini masih dalam kondisi Pandemi COVID-19," jelasnya.

Untuk diketahui, ketiga tersangka terjerat dalam kasus penerima suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur empat paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021.

Dalam fakta persidangan pemberi suap atas nama terdakwa Suhandy dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa beberapa waktu lalu terungkap beberapa aliran dana fee proyek kepada pihak terkait di lingkungan Kabupaten Muba senilai Rp4,4 miliar.

Pihak terkait yang dimaksud Suhandy dalam sidang yakni, Bupati Muba Dodi Reza Alex kala itu meminta jatah fee senilai Rp2 miliar yang diberikan melalui tersangka Eddy Umari, selain Dodi Reza juga turut diberikan Rp1 miliar lebih kepada Kadis PUPR Muba Herman Mayori.

Selebihnya, diberikan juga kepada Eddy Umari serta kepada kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa infrastruktur proyek termasuk PPTK, Panitia Lelang serta Bendahara Dinas PUPR Muba.

Kesemua pemberian uang itu, Suhandy mengatakan adalah terkait pembagian jatah persentase fee kepada masing-masing pihak tersebut atas penyampaian dari Kabid SDA Eddy Umari, sebelum ditetapkan menjadi pemenang lelang empat paket proyek dengan nilai pagu pengerjaan Rp20 miliar. [R