Pejabat Pemkab OKI Ketahuan Selingkuh, Inspektorat: Terbukti Salah Dijatuhkan Sanksi

Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno. Ist
Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno. Ist

Pemkab Ogan Komering Ilir membentuk tim pencari fakta guna menemukan kebenaran terkait kasus dugaan perselingkuhan salah satu pejabat Pemkab OKI yang saat ini viral di media sosial.


"Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu,” terang Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno saat dihubungi, Senin, (09/5/22). 

Endro menerangkan, Pemkab OKI sudah membentuk tim pemeriksa ad hoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.

“Kita bersama tim ad hoc memanggil terlapor. Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik,” terang dia. 

Disebutkannya, jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sanksi hukuman disiplin menanti.

“Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS, karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat," terang dia.

Ia menambahkan, vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat.