Pemkab Ogan Komering Ilir membentuk tim pencari fakta guna menemukan kebenaran terkait kasus dugaan perselingkuhan salah satu pejabat Pemkab OKI yang saat ini viral di media sosial.
- Pemulihan Aset, Kejari OKI Temukan Dua Mobil Dinas Milik Pemkab Raib
- Pemkab OKI Menang Gugatan, Hutan Kota Kayuagung Sah Milik Daerah
- Pemkab OKI Perkuat Kerja Sama dengan Kejari, Pastikan Pembangunan Sesuai Aturan
Baca Juga
"Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu,” terang Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno saat dihubungi, Senin, (09/5/22).
Endro menerangkan, Pemkab OKI sudah membentuk tim pemeriksa ad hoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.
“Kita bersama tim ad hoc memanggil terlapor. Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik,” terang dia.
Disebutkannya, jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sanksi hukuman disiplin menanti.
“Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS, karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat," terang dia.
Ia menambahkan, vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat.
- Pemulihan Aset, Kejari OKI Temukan Dua Mobil Dinas Milik Pemkab Raib
- Viral di Medsos, Peserta PPDS Anestesi Unsri di Palembang Diduga Alami Kekerasan Hingga Dirawat di IGD
- Pemkab OKI Menang Gugatan, Hutan Kota Kayuagung Sah Milik Daerah