Pemkab Ogan Komering Ilir membentuk tim pencari fakta guna menemukan kebenaran terkait kasus dugaan perselingkuhan salah satu pejabat Pemkab OKI yang saat ini viral di media sosial.
- 65 Ribu Hektare Lahan Rawa di OKI Dioptimalisi
- Dorong Penggunaan Produk Lokal, Pemkab OKI Diganjar Penghargaan P3DN
- Pemkab OKI Siapkan Rp 50 Miliar Untuk Bayar THR ASN,PPK dan Anggota DPRD
Baca Juga
"Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu,” terang Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno saat dihubungi, Senin, (09/5/22).
Endro menerangkan, Pemkab OKI sudah membentuk tim pemeriksa ad hoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.
“Kita bersama tim ad hoc memanggil terlapor. Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik,” terang dia.
Disebutkannya, jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sanksi hukuman disiplin menanti.
“Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS, karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat," terang dia.
Ia menambahkan, vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat.
- Dua Pencuri Kambing di Palembang Terekam CCTV, Korban Terjatuh saat Mengejar Pelaku
- Viral Alat Belajar Tunanetra Tertahan di Bandara, Dirjen Bea Cukai Respons Begini
- Pengemudi Fortuner Pengguna Pelat TNI Bodong Diringkus Aparat Gabungan