Mobilisasi Angkutan Tambang Tanpa Pengawalan, Kadishub Sumsel: Akan Kami Tindak Tegas

Sejumlah angkutan tambang yang terparkir di RM Pagi Sore. (ist/rmolsumsel.id)
Sejumlah angkutan tambang yang terparkir di RM Pagi Sore. (ist/rmolsumsel.id)

Sejumlah pemudik yang melintas di Jalan Raya Lintas Timur Palembang Prabumulih mengeluhkan masih adanya kendaraan angkutan alat berat yang melalui jalan tersebut. Padahal, selama Masa Angkutan Lebaran 2022, angkutan jenis tersebut dilarang untuk melintas.


"Pas malam, banyak truk angkutan tambang yang melintas. Jelas cukup mengganggu karena susah untuk disalip," ujar Rian salah seorang pengendara saat dibincangi wartawan, Jumat (6/5) lalu.

Rian mengaku heran angkutan tambang tersebut bisa melintas. Terlebih di masa Angkutan Lebaran 2022 saat ini yang seharusnya mendapat larangan. "Kami juga bingung. Kok bisa yah dikasih izin. Harusnya kan tidak boleh melintas saat masa mudik Lebaran," ucapnya.

Dalam pantauan Kantor Berita RMOLSumsel, beberapa kendaraan bahkan terlihat terparkir di sepanjang kawasan jalan lintas Palembang-Muara Enim. Salah satunya di kawasan RM Pagi Sore Inderalaya sepanjang libur lebaran lalu, beberapa kendaraan berdimensi besar merk Sany menghiasi pemandangan pemudik.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa mengatakan, selama masa Angkutan Lebaran seluruh jenis angkutan barang dilarang untuk melintas di jalan umum. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang dan bahan bangunan.

"Seluruh angkutan barang dilarang melintas selama masa Angkutan Lebaran H-7 hingga H+7," kata Ari kepada Kantor Berita RMOLsumsel.

Ari menuturkan, ada beberapa angkutan barang yang masih diperbolehkan melintas. Seperti kendaraan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak,  pupuk, hantaran pos dan uang.

Kemudian truk pengangkut barang pokok yang terdiri atas  beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan,  daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam,  kedelai, bawang dan cabe.

“Memang ada beberapa kendaraan barang yang dikecualikan. Tapi hanya sebatas truk pengangkut sembako, barang pangan dan bahan bakar serta gas. Selain itu, tidak diperbolehkan," bebernya.

Ari mengatakan, pihaknya telah menyebar personel di sejumlah titik. Sehingga, jika masih ada angkutan barang yang melintas di jalan umum  akan langsung ditindak.

"Kami akan cek ke lapangan. Kalau memang ada yang nekat melintas, akan kami tindak, terlebih mobilisasi yang dilakukan tanpa pengawalan," tegasnya.