Polisi Sebut Ubey Dapat Endorse Judi Online dari Tante Sisca?

Selebgram, Apriazi Sundana alias Ubey Apsenso (kiri) dan Sisca Mellyana (kanan). (ist/rmolsumsel.id)
Selebgram, Apriazi Sundana alias Ubey Apsenso (kiri) dan Sisca Mellyana (kanan). (ist/rmolsumsel.id)

Selebgram Palembang, Apriazi Sundana alias Ubey Apsenso(26) diringkus Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang, Kamis (5/5) lalu, setelah melakukan endorse atau promosi situs judi online di akun Instagram miliknya, @ubeyapsensoo.


Dia diringkus saat berada di kediamannya yang berlokasi di Jalan Candi Welang, Lorong Pangeran Purbo, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi mengatakan, penangkapan terhadap Ubey dilakukan karena pelaku diketahui telah memuat iklan situs judi online 777 di instastory-nya.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Ngajib menyebut, pelaku Ubey mendapat pesan direct message (DM) dari akun Instagram, Sisca Mellyana yang meminta pelaku link judi online di akun Instagramnya.

Setelah menyepakati harga, Ubey lalu menerima kiriman uang sejumlah Rp4 juta. “Lalu kerjasama terus berlanjut. Pemilik akun Sisca tersebut lalu kembali mengirimkan uang senilai Rp400 ribu kepada Ubey setelah dua minggu berjalan,” ucapnya.

Ngajib memastikan bahwa pelaku bukan pemain melainkan hanya mengendors situs-situs perjudian saja. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel milik pelaku, ATM, email, SIM card hingga KTP milik pelaku," ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Termasuk menelusuri pihak yang memberi order endorse ke pelaku. “Pengakuan pelaku, promosi judi online tersebut baru dilakukan satu bulan terakhir,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah akun Instagram yang memberi order merupakan selebgram Sisca Mellyana yang dikenal sebagai Tante Pemersatu Bangsa, Kompol Tri belum bisa memastikannya. “Masih dalam pengembangan. Kami akan telusuri apakah benar akun tersebut atau hanya mencatut fotonya saja. Nanti akan kami kembangkan lagi,” ucapnya.

Atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara selama enam tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Ubey mengakui perbuatannya. "Saya memang melakukan hal itu dan mendapatkan uang dari seseorang yang meminta saya memasang konten perjudian di Instagram story milik saya," tandasnya.