Ternyata Pejabat Pemkab OKI yang Ketahuan Selingkuh Sudah Punya Anak dari Wanita Lain

ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Oknum ASN Pemkab OKI berinisial DMK yang diketahui memegang salah satu jabatan di institusi tersebut, dilaporkan ke Polda Sumsel oleh istrinya setelah ketahuan berselingkuh.


Kasus tersebut mencuat usai istri sahnya, Suci Darma yang belakangan diketahui sebagai polisi wanita (Polwan), membongkar kelakuan sang suami melalui media sosial Instagramnya @Sucidrma. Bahkan, dalam instagramnya sang istri memposting bukti laporannya di Polda Sumsel.

Dalam laporan tersebut, Suci Darma melaporkan terlapor DMK tentang pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP  Pasal 378 KUHP dan atau 284 KUHP.

Pada hari Selasa 12 April 2022 pada pukul 09.00 WIB di rumahnya, Sukajadi, Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel atas nama pelapor Suci Darma dan terlapor atas nama DMK dan WAG, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/289/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Selatan tanggal 25 April 2022.

Dalam story instagramnya, Suci menuliskan hubungan DMK dan WAG yang berstatus merupakan istri orang ini terjadi sejak 2015 lalu hingga 2022. Namun, baru diketahuinya saat dia menikah dengan terlapor. Bahkan, hubungan mereka ini telah melahirkan anak biologis.

"Harusnya kau nikahi WAG dan bertanggung jawab dengan anak biologismu bukan mengorbankan masa depan orang yang tidak tau apa-apa ini," tulisnya.

Karena itu, dia pun sudah muak atas kelakukan terlapor dan tidak terima dengan perbuatan terlapor yang sangat keji terhadapnya dan keluarganya. Padahal, niatannya menikah dengan terlapor untuk beribadah tapi malah berakhir dengan ditipu oleh terlapor.

"Apa yang saya up (tuliskan) ini cuma seujung kuku. Karena, sakit nian perbuatan kalian (terlapor DMK dan WAG) terhadap aku dan keluarga aku," tutupnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) OKI Adi Yanto membenarkan jika DMK merupakan ASN di Pemkab OKI. Karena itu, saat ini Pemkab OKI telah melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

"Sebenarnya sudah dilakukan investigasi terkait hal itu, namun pemberitaan telah tersebar atau viral di Sosial Media (Sosmed)," katanya.

Adi juga menjelaskan, atas perbuatan oknum tersebut Pemkab OKI akan memberikan sanksi. "Tentunya akan ditindaklanjuti dan akan diberikan sanksi pada yang bersangkutan," pungkasnya.