Harta kekayaan para pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah pemeriksaan selesai, barulah dilakukan klarifikasi.
- KPK Tangkap Tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur
- Seorang Pegawai LRT Jadi Korban Begal Saat Berangkat Kerja
- Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar Kasus Duta Palma
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat ditanya soal sikap KPK terhadap harta kekayaan para pejabat Pemprov Lampung yang saat ini menjadi sorotan publik.
"Kita lihat dulu ya (hasil pemeriksaan oleh Direktorat PP LHKPN)," ujar Pahala kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (17/4).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Pahala, jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut maka KPK akan memanggil para pejabat Pemprov Lampung untuk dilakukan klarifikasi.
Adapun pejabat yang menjadi sorotan publik belakangan ini adalah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Lampung Reihana, dan pejabat Pemprov Lampung lainnya.
Sorotan publik terhadap harta kekayaan para pejabat Pemprov Lampung itu mencuat setelah video viral seorang TikToker Bima Yudho Saputro yang mengkritik kondisi jalan di wilayah Lampung yang rusak.
- MAKI Desak KPK Umumkan Identitas Tersangka di Kasus Korupsi Dana CSR BI
- Ketua KPK Tegaskan Direksi-Komisaris BUMN Tetap Wajib Serahkan LHKPN
- KPK Usut Korupsi LPEI Lewat Project Manager PT Mega Alam Sejahtera