Pedagang Kaki Lima di Kawasan BKB Kembali Menjamur

Kondisi pedagang kaki lima di BKB yang mulai menjamur. (Mita Rosmita/rmolsumsel.id)
Kondisi pedagang kaki lima di BKB yang mulai menjamur. (Mita Rosmita/rmolsumsel.id)

Kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) yang seharusnya sepi dari pedagang kaki lima. Kini mulai kembali menjamur membuka lapaknya di sepinggir Sungai Musi, Palembang.


Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 44 tahun 2002 Jo Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Keamanan dan Ketertiban, para pedagang kaki lima ini dilarang untuk berjualan di kawasan wisata tersebut.

Komandan Regu Patroli Tiga Pol PP Palembang, Harry Subagio mengatakan menjamurnya pedagang kaki lima berjualan di kawasan BKB ini sejak seminggu terakhir. Bahkan, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap beberapa pedagang. Namun, tetap saja para pedagang ini kucing-kucingan membuka lapaknya.

"Karena itu, kami selalu gencar melakukan penertiban di kawasan ini," katanya saat ditemui Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (1/10).

Dalam melakukan penertiban, pihaknya menerjunkan dua regu dalmas, dan satu pleton dalmas wanita dengan waktu pengawasan mulai pukul 15.00 WIB hingga 21.30 WIB. Dalam penertiban, pihaknya melakukannya secara persuasif dengan melakukan pendekatan kepada para pedagang untuk menutup dagangan mereka karena dinilai tidak rapi untuk tempat wisata di Kawasan BKB.

Apalagi, selama PPKM telah dikeluarkan surat edaran oleh Pemkot Palembang terkait pedagang ini. Namun, tidak sedikit pedagang yang tetap mempertahankan dagangannya agar tidak dipulangkan. "Sejauh ini kami masih melakukan penertiban secara pendekatan agar mereka mau meninggalkan lokasi. Karena kawasan wisata BKB ini harus tetap rapi dan bersih," tutupnya. 

Sementara itu, Salah satu pedagang nasi goreng, Alex mengaku terpaksa berjualan di kawasan BKB ini karena dia mengaku bingung untuk mencari tempat agar banyak pembeli. Dia sempat mencoba di beberapa tempat lainnya namun hasilnya sepi pembeli. Karena itu, dia pun memberanikan diri untuk berjualan diam-diam di kawasan tersebut karena banyak pengunjungnya. 

"Saya sudah lima tahun berjualan di kawasan tersebut. Namun, baru kali ini dia harus berjualan diam-diam agar tidak diketahui petugas," katanya.

Dia mengaku tidak mengetahui adanya larangan berjualan di kawasan tersebut. Karena selama ini, dia mengetahui jika larangan ini dikarenakan PPKM Level 4 saja. "Sejauh ini kami belum dapat solusinya mau berjualan dimana. Jadi mau bagaimana lagi, terpaksa berjualan disini meski harus sembunyi-sembunyi," pungkasnya.