Ini Tanggapan Ketua DPRD Muara Enim Terkait Penangkapan 10 Anggotanya oleh KPK

Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki. (ist/rmolsumsel.id)
Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki. (ist/rmolsumsel.id)

Sebanyak 10 Anggota DPRD Muara Enim, Kamis malam (30/9) ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.


Terkait itu, Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki angkat bicara. Politisi Partai PDI Perjuangan itu meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan saat ini.

“Kita harus menghormati proses hukum yang berjalan ini,” katanya, Jumat (1/10).

Liono menuturkan, penahanan anggotanya tidak membuat kinerja DPRD Muara Enim terganggu. Seluruh agenda berjalan sebagaiman mestinya. “Sebab, masih ada 35 orang anggota ladi di legislatif. Jadi tidak sampai mengganggu agenda,” bebernya.

Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) ke-10 anggota yang ditetapkan tersangka dan ditahan, dia menyerahkan sepenuhnya kepada partai masing-masing anggota. “Itu tergantung AD/ART partai masing-masing,” singkatnya.

Untuk diketahui, 10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan tersangka dan ditahan diantaranya Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap di Kabupaten Muara Enim ini. keenamnya yaitu, Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlah Suryadi. Perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan Juarsah saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.