Ganggu Badan Jalan, Puluhan Barang Pedagang Kaki Lima di Pasar 16 Ilir Diamankan Satpol PP

Petugas Sat Pol PP Palembang melakukan penertiban barang milik pedagang kaki lima di Pasar 16 Ilir Palembang. (Humaidy Aditya Kenedy/RMOLSumsel.id).
Petugas Sat Pol PP Palembang melakukan penertiban barang milik pedagang kaki lima di Pasar 16 Ilir Palembang. (Humaidy Aditya Kenedy/RMOLSumsel.id).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang mengamankan puluhan barang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sengaja ditinggal kawasan Pasar 16 Ilir atau lebih tepatnya di badan Jalan Pasar 16 Ilir, Kamis (7/4) malam.


Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Palembang, CP Besi mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin giat subuh yang diganti menjadi giat malam selama Ramadan.

“Ini kegiatan rutin kita dalam menjaga ketertiban para pedagang di kawasan Pasar 16 Ilir. Sebab, barang dagangan mereka ini menggangu karena menggunakan badan jalan, bahkan ini sengaja ditinggal,” katanya kepada awak media.

Menurut Besi, para pedagang sudah diberikan keringanan atau aturan terkait persiapan untuk berdagang esok hari. Yakni waktu bongkar muat barang atau bersiap-siap di pukul 11 malam. Namun dengan catatan tidak meninggalkan barang dagangannya begitu saja di badan jalan.

Oleh sebab itu, bagi pedagang yang barangnya di amankan oleh Satpol PP Kota Palembang, akan mengikuti sidang yustisi guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“Sudah sering kita imbau kita sosialisasikan namun tetap ngeyel. Pedagang seharusnya membawa pulang barangnya atau ditaruh digudang yang telah disediakan,” ungkapnya.

Besi berharap, agar tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut bisa memberikan efek jerah kepada para pedagang agar tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama.