Pertanyaan terkait boleh atau tidaknya melakukan vaksinasi Covid-19 selama berpuasa kerap kali dipertanyakan masyarakat. Hal ini dikarenakan kekhawatiran masyarakat akan vaksin yang bisa menyebabkan puasa menjadi batal.
- Tak Lagi Gratis, Vaksin Covid-19 Kini Telah Berbayar
- Keterangan Saksi Ahli: Rekomendasi Vaksin pada Kemenkes Tidak Memandang Aspek Halal
- UNICEF Kirim 55.000 Dosis Vaksi Campak dan Rubella ke Libya
Baca Juga
Di bulan Ramadan tahun 2022 kali ini, program vaksinasi masih tetap digencarkan pemerintah guna mengejar target capaian vaksinasi hingga 100 persen.
Menyusul hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Palembang, Riza Pahlevi melalui akun Instagramnya menjawab pertanyaan masyarakat tersebut. Dari video yang diunggah, dijelaskan bahwa vaksinasi selama berpuasa tidak menyebabkan Puasa menjadi batal.
“Sesuai dengan kesepakatan para dokter, ulama, dan ustad yang dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 bahwa vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan intramuscular ini tidak membatalkan puasa,” katanya.
Kemudian, Riza menyebutkan bahwa vaksinasi dengan menggunakan metode intramuscular juga boleh dilakukan dengan catatan tidak membahayakan tubuh penerima vaksin.
Setelah menjawab pertanyaan yang banyak beredar di masyarakat tersebut, Riza mengimbau agar masyarakat jangan ragu. Dirinya juga mengajak masyarakat untuk ikut andil dalam melakukan vaksinasi guna menguatkan daya imun tubuh.
“Ayo kita datangi rumah sakit dan puskesmas untuk ikut melakukan vaksinasi guna membuat daya tahan tubuh menjadi kuat baik selama Ramadan maupun setelah Ramadan,” pungkasnya.
- Tak Lagi Gratis, Vaksin Covid-19 Kini Telah Berbayar
- Keterangan Saksi Ahli: Rekomendasi Vaksin pada Kemenkes Tidak Memandang Aspek Halal
- UNICEF Kirim 55.000 Dosis Vaksi Campak dan Rubella ke Libya