Selama Ramadan, Live Music di Kafe atau Restoran di Palembang Ditiadakan

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Live music yang banyak digelar di kafe, diskotik, restoran, ataupun tempat hiburan lainnya yang ada di Kota Palembang bakal ditiadakan selama Bulan Ramadan. Hal tersebut guna menjaga ketertiban umum selama Bulan Ramadan.


Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, CP Besi bahwa aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor 12/SE/PP/2022 mengenai jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.

“Live music yang sekarang ramai ditemui akan kita tunda untu digelar. Sehingga bisa diganti dengan memutar lagu playlist saja dengan volume yang tidak terlalu kencang,” katanya seusai patrol giat malam, Kamis (7/4) malam.

Menurutnya, hal tersebut kemungkinan bisa mengganggu umat Muslim yang tengah beribadah di Bulan Puasa, yakni salat tarawih, terutama tempat hiburan yang lokasinya dekat dengan masjid atau musholah.

Besi menuturkan, giat malam dengan berpatroli tersebut akan gencar pihaknya lakukan. Untuk tahap awal, akan dilakukan sosialisasi serta imbauan kepada pemilik usaha hiburan tersebut.

Namun apabila masih ditemui tempat hiburan yang melanggar imbauan tersebut, pihaknya akan melakukan penindakan mulai dari pengamanan barang bukti hingga pemanggilan pemilik usaha tersebut.

“Kalau sudah kita imbau tapi masih tidak diindahkan, maka akan kita tindak tegas,” tegasnya.