Soal Penurunan Plang Nama Holywings di Palembang, Ini Penjelasan Satpol PP

Holywings Palembang yang sudah berganti nama menjadi Joji Meresahkan didemo masyarakat. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id).
Holywings Palembang yang sudah berganti nama menjadi Joji Meresahkan didemo masyarakat. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id).

Tempat hiburan malam, Holywings kembali digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Rabu (29/6) Dini hari karena melanggar jam operasional. Akibatnya, plang nama Holywings terpaksa diturunkan.


Seperti diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Palembang, Edwin Effendi bahwa tindakan tegas tersebut diperlukan karena Holywings Palembang melakukan pelanggaran, yakni batasan jam operasional.

Disebutkan Edwin, tempat hiburan yang berlokasi di Jalan R. Sukamto tersebut telah melewati batas, sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. 

Tidak hanya itu, Holywings juga melanggar Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 Juncto Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.

‘’Holywings melanggar aturan yang ada, jadi harus kami lakukan tindakan tegas dengan membubarkan semua pengunjung," kata Edwin ketika dihubungi, Rabu (29/6).

Edwin mengatakan sebelum pengunjung dibubarkan, petugas melakukan pemeriksaan identitas bagi setiap pengunjung Holywings tersebut.

"Perlu dilakukan pengawasan kepada kegiatan hiburan malam, agar tidak menimbulkan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," tegasnya.

Semangata itu, Kabid Operasional Satpol PP Kota Palembang, Cherly Panggar Besi mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan manajemen Holywings untuk menurunkan plang nama tempat hiburan malam tersebut. 

"Untuk sementara memang kita turunkan dahulu, namun manajemennya juga tetap seperti sebelumnya," jelasnya.