Pecatan Polisi di Lubuklinggau Tipu Warga Bengkulu, Begini Modusnya

Tersangka ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.(foto Istimewa)
Tersangka ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.(foto Istimewa)

Tim gabungan Macan Linggau Polres Lubuklinggau bersama Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong, Bengkulu meringkus pelaku tindak pidana pencurian yakni Arham Basofi alias Yan (28).


Pelaku Yan diketahui merupakan pecatan Polisi yang tercatat sebagai warga Desa Purwodadi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Yan ditangkap lantaran telah melakukan tindak pencurian dengan modus transaksi transfer bodong terhadap korbannya melalui penarikan Brilink BRI.

Pencurian tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Kota Padang, Bengkulu.

Sementara, korbannya adalah Aditya warga Kelurahan Bedeng SS, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp6.500.000 dan melaporkannya ke Polsek Kota Padang," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, Senin (7/12).

Robi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (5/12/2022). Berawal adanya berita viral di media sosial (medsos) tentang saudara Ardi, driver maxim Lubuklinggau diduga telah melakukan pencurian.

"Pencurian dengan modus transaksi transfer bodong terhadap korban Aditya melalui penarikan Brilink BRI di toko milik korban di Kota Padang (Bengkulu) bersama dengan seorang laki-laki sebagai penumpangnya," ujar Kasat Reskrim.

Kemudian saudara Ardi membuat klarifikasi dengan Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau terkait dengan viralnya video tersebut. 

Setelah melakukan interogasi awal terhadap saudara Ardi, diduga yang terlibat tindak pidana pencurian adalah Yan.

Selanjutnya Tim macan Linggau melakukan koordinasi dengan Polsek Kota Padang (Bengkulu) terkait dengan peristiwa yang terjadi. Setelah dikonfirmasi dan hasil koordinasi, dibenarkan oleh pihak Polsek Kota Padang.

"Adanya informasi tentang laporan itu, pihak Polsek Kota Padang menghubungi Polres lubuklinggau dan langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan lanjutan dan mencari keberadaan pelaku" bebernya.

Koordinasi tersebut, selanjutnya Tim Macan Linggau melakukan backup Polsek Kota Padang untuk menangkap pelaku. Dan didapat informasi jika pelaku Arham Basofi alias Yan sedang berada di Wisma Kito di Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

"Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan," ungkap Kasat Reskrim.

Selain itu berikan pula diamankan barang bukti 1 unit Handphone (HP) Oppo dan ATM Bank BCA milik tersangka Arham Basofi.

"Tersangka mengakui perbuatannya," timpal Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka Arham merupakan anggota Polri aktif dari tahun 2015 sampai dengan akhir 2021.  Putusan PTDH terhadap tersangka karena disersi pada bulan Desember 2021. Diketahui, terakhir tersangka dinas di Kesatuan Polres Muratara.

Adapun modus pencurian yang dilakukan tersangka yakni dengan cara  penarikan di loket Brilink BRI bersama korban Aditya. 

"Saat itu tersangka minta ditarikan uang senilai Rp6.500.000 dengan cara tersangka mentransfer ke Rek BRI milik korban melalui ATM BCA miliknya melalui alat EDC Electronic Data Capture," kata Kasat Reskrim.

Kemudian dengan alasan pending, tersangka menunjukan bukti sudah transfer dari alat EDC. Namun print out tidak keluar. Dan tersangka juga menyampaikan bahwa dirinya adalah Polisi. Kebetulan pula saat itu tersangka mengenakan baju angkatannya dulu.

"Karena percaya, korban memberikan uang senilai Rp6.500.000 kepada tersangka," ujarnya.

Selain itu tersangka Arham bersama saksi Ardi, berdasarkan hasil konfrontir menerangkan bahwa sudah 4 kali ke warung yang ada layanan Brilink BRI. Namun yang ke empat di toko korban Aditya.

"Tersangka baru berhasil melakukan pencurian dengan modus tipu transaksi bank, kemudian tersangka Arham dan saksi Ardi terekam kamera CCTV dan di viralkan korbannya," kata Kasat Reskrim.

Setelah berhasil melancarkan aksinya, tersangka minta diantarkan kembali ke Lubuklinggau. Dan memasukan uang hasil curiannya ke REK BCA miliknya. Selanjutnya tersangka menarik uang hasil curiannya sebanyak Rp 500 ribu yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Sementara sisanya masih ada di Rek BCA milik tersangka," pungkasnya.