Polres OKU Timur Tangkap Perampok Bersenpi Sekaligus Pelaku Pembunuhan 

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Satreskrim Polres OKU Timur, berhasil menangkap buronan kasus perampokan bersenjata api rakitan di rumah korban Andreas Winarno (27), warga Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur, yang terjadi pada Rabu 18 Maret 2020, sekitar pukul 02.00 WIB.


Perampok sadis tersebut, Firman als Kaliuk (50), warga Desa Sri Bunga, Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur. Ditangkap saat berada di Pasar Kalangan Desa Riang Bandung, Kecamatan BP Bangsa Raja, (6/12), sekitar pukul 07.00 WIB.

Kejadian berawal pada 18 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban dan kedua orang tuanya sedang tidur di dalam rumah. Tiba-tiba orang tua korban, Kasni teriak bahwa ada orang merampok rumahnya, namun dia dan istrinya di suruh diam dan di todong senjata api rakitan oleh pelaku dan keduanya diikat pakai tali oleh pelaku.

Kemudian, pelaku menuju kamar Sarto dan diikat juga oleh pelaku, lalu diminta menunjukkan barang - barang berharga yang ada di dalam rumah.

Pelaku berhasil mengambil 1 unit sepeda motor Honda Supra X berikut STNK dan BPKB, 1 sepeda motor Honda Beat beserta STNK, 2 ekor sapi dan 1 dompet berikut isinya.

Kemudian Sarto dibawa menuju lahan tebu PT LPI, lalu diikat di pohon dan ditinggal oleh pelaku sambil membawa semua barang curiannya.

Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim AKP Hamsal, membenarkan telah menangkap perampok bersenjata api rakitan tersebut.

“Benar, selain pelaku kita juga menyita semua barang hasil rampokan serta satu unit mobil Xenia Nopol 1560 YG yang digunakan untuk membawa hasil curian,” ujarnya, Rabu (7/12).

Hamsal membeberkan, bahwa pelaku pernah mendekam di Lapas Martapura karena terjerat kasus narkoba pada 2015 yang lalu. Tersangka divonis 6 tahun, tapi baru 3 tahun melarikan diri dari Lapas tersebut.

“Dalam pelariannya di Riau Pekan Baru pada 2019, tersangka melakukan pembunuhan di Jalan Arifin Ahmad Tengkerang Tengah, Pekanbaru Riau,” beber Hamsal.

Pada tahun 2020, tersangka kembali melalukan tindak pidana Curat di Desa Tanjung Kuku, Semendawai Barat OKU Timur bersama 9 tersangka lainnya dengan menggunakan Senpira,” pungkasnya.

Sementara, tersangka saat diintrogasi polisi, mengakui semua tindak kejahatan yang telah dilakukannya. “Iya pak, saya pelakunya,” katanya singkat.