Pasca Bongkar Kasus TPPO, Polres Lubuklinggau Gencar Sosialisasi dan Pasang Spanduk

Pasang spanduk untuk waspada tindak pidana penjualan orang.(foto Istimewa)
Pasang spanduk untuk waspada tindak pidana penjualan orang.(foto Istimewa)

Sepekan lalu Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan meringkus seorang pelaku yang merupakan Ibu rumah tangga (IRT).


Sebagai tindak lanjut, Polres Lubuklinggau gencar memberikan imbauan kepada masyarakat untuk waspada. Salah satunya dengan memasang spanduk imbauan yang dipasang di beberapa titik di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengingatkan kepada masyarakat bila ada yang mendapat penawaran untuk bekerja ke luar negeri agar lebih dulu dicek legalitasnya. Sehingga tidak menjadi korban penjualan orang atau human trafficking. 

"Bila tidak ada permintaan resmi dari negara asal kepada Dinas Ketenagakerjaan melalui PJTKI itu bisa dipastikan ilegal. Sebab kalau illegal, korban masyarakat Indonesia sebagai di luar sana bisa dimanfaatkan jadi LC, WTS dan sebagainya. Makanya perlu waspada," ungkap Kapolres. 

Sebagaimana diketahui, Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB lalu berhasil mengungkap kasus TPPO. Dan meringkus seorang pelaku yakni Sulastri (50).

Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menggerebek rumah pelaku di RT 04, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau. Rumah itu dijadikan tempat penampungan tenaga kerja ilegal di Kota Lubuklinggau.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi mengenai TPPO yang dilakukan oleh pelaku TPPO. Dan aktivitas di rumah tersebut mencurigakan. Sebab dijadikan tempat penampungan tenaga kerja ilegal..

Selanjutnya mendapat informasi tersebut Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan. Dan penyelidikan dilakukan dengan pola tangkap tangan menggunakan undercover agent. Hingga kasus TPPO tersebut berhasil diungkap. 

Selain menangkap pelaku, diamankan pula sejumlah spanduk yang dipasang didepan rumah bertuliskan lowongan kerja ke Batam, Pekan Baru dan ke Luar Negeri. Tak hanya itu, pelaku juga tidak dapat menunjukan dokumen perizinan yang sah.