BNN Sumsel Gagalkan Penyelundupan 20 Kilo Sabu Asal Malaysia

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumsel, Kombes Pol Adi Herpaus menunjukan paket sabu asal Malaysia yang berhasil digagalkan/Foto:RMOL
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumsel, Kombes Pol Adi Herpaus menunjukan paket sabu asal Malaysia yang berhasil digagalkan/Foto:RMOL

Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis Sabu seberat 20 kilogram yang berasal dari Malaysia. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (21/6), dua kurir bernama Rizky Septian (35) dan Tomi Nainggolan (43) berhasil ditangkap di Kabupaten Banyuasin.


Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumsel, Kombes Pol Adi Herpaus, menjelaskan bahwa penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan melalui jalur darat. Para kurir ini memasuki Indonesia melalui Pekanbaru dan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Jambi sebelum akhirnya mencapai Palembang.

"Pada saat penangkapan, petugas menemukan 20 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam koper yang diletakkan di bangku tengah mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai oleh kedua kurir tersebut," jelasnya saat gelar perkara di Kantor BNN Sumsel, Jum'at (23/6). 

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua kurir yang ditangkap ini merupakan anggota jaringan internasional yang bekerja untuk bandar besar. Dalam gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (23/6), Adi Herpaus mengungkapkan bahwa para tersangka telah melakukan penyelundupan serupa sebelumnya. 

Rizky Septian mengakui bahwa ia telah dua kali membawa sabu-sabu ke Palembang dengan imbalan upah sebesar Rp160 juta. "Mereka ternyat sudah dua kali membawa sabu ini ke Palembang," ujarnya. 

Menurut pengakuan Rizky, ia hanya menerima paket sabu tersebut setelah memasuki wilayah Sumatera Selatan, dan kemudian mengantarkannya sesuai pesanan dari bandar. "Karena saya butuh uang sehingga mau mengantarkannya, satu paket diupah Rp 8 juta. Ada 20 paket yang harus diantar," ujarnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh kedua tersangka adalah hukuman mati.

BNN Sumatera Selatan masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan mengidentifikasi bandar besar yang bertanggung jawab atas penyelundupan narkoba ini. 

Operasi ini merupakan langkah nyata dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba.