Palembang PPKM Level 2, Anak-anak Boleh Masuk Mall

Mall Palembang Icon/Alwi Alim/rmolsumsel.id
Mall Palembang Icon/Alwi Alim/rmolsumsel.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperlonggar aturan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Salah satunya memperbolehkan anak di bawah umur 12 tahun masuk mall.


Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan saat ini perkembangan kasus Covid-19 di Palembang sudah cukup membaik. Dimana, penambahan kasus terkonfirmasi baru hanya 9 orang. Kemudian, kasus aktif tinggal 0,93 persen, begitu juga kasus sembuh dan Bed Occupancy Rate (BOR) yang sudah mencapai 9,93 persen.

"Trennya sudah menurun dan sedang menuju ke zona hijau," katanya saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Kamis (23/9).

Dengan kondisi ini, maka Kota Palembang sudah berada di PPKM Level 2 dan sejumlah pelonggaran pun telah dilakukan seperti operasional mall yang mencapai 50 persen dan lain sebagai. Pelonggaran ini merujuk dari Instruksi Mendagri (Inmendagri). Karena itu, selama masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan (Prokes) maka diperbolehkan untuk masuk tempat keramaian seperti mall.

Saat ini, dia mengaku memang setiap mall tidak diwajibkan untuk menggunakan aplikasi pedulilindungi. Namun, pengunjung harus tetap menaati prokes. "Jadi anak dibawah umur 12 tahun boleh masuk mall asal prokes. Yang tidak diperbolehkan yakni masuk dalam bioskop karena penggunaan aplikasi pedulilindungi," ujarnya.

Disinggung soal antisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Sekda Palembang menambahkan, pihaknya kini terus gencar untuk melakukan vaksinasi. Karena menurutnya, vaksinasi ini upaya yang baik untuk meminimalisir Covid-19 selain dari penerapan Prokes. "Tetap disiplin prokes, dan kami akan intensifkan vaksinasi," tutupnya.

Untuk diketahui, Kota Palembang resmi masuk dalam daftar kota dengan PPKM Level 2. Hal ini tertuang dalam Inmendagri nomor 44 tahun 2021 tentang penerapan PPKM yang dikeluarkan pada 21 September lalu.