Palaku Penodong Di Pagaralam, Dua Ditangkap Satu DPO

Pelaku penodong di Pagaralam, MB (19) dan A (26) Warga Dusun Pajar Menang, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Empat Lawang diamankan di Mapolsek Pagaralam Utara dan satu berinisal H masih daftar pencarian orang (DPO).


Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH saat pres conference ungkap Kasus 365 KUHP di Mapolsek Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Senin (05/10/2020).

Didampingi Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo SH mengatakan, sebelumnya pada hari minggu tanggal 20/09/2020 lalu, Natasya Oktavia binti Amansah melaporkan bahwa pihaknya telah ditodong di Lapangan Bola Alun Dua, Kecamatan Pagaralam Utara.

"Setelah menerima laporan angota Polsek Pagaralam Utara langsung menyelidiki keberadaan pelaku," katanya.

Sambung Dolly, Setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Pagaralam, anggota reskrim dipimpin langsung Kapolsek menuju Alun Alun Lapangan Merdeka Pagaralam, melihat diduga pelaku sedang menunggu dengan mengunakan mobil Toyota Caliya warna orange, bernomor polisi BG 1575 CH.

"Pada saat melakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan kabur dengan kendaraanya, pada saat itu pelaku memundurkan kendaraan lalu menabrak mobil dinas Kapolsek, kemudian Kanit Reskrim Polsek Pagaralam Utara Bripka Miky Aritama melakukan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali," Kata Dolly.

Dikatakan Dolly, Kemudian pelaku menancap gas kendaraannya dan menyerempet 2 orang anggota yang menghadang di depanya sehingga terjatuh.

"2 orang anggota tersebut atas nama BRIGPOL Julianda Saputra luka di bagian tanggan sebelah kiri dan BRIGPOL Ade Putra luka dilutut kaki sebelah kanan, setelah itu pelaku langsung merarikan diri,  pada saat mendekati Dusun Jarai terjadi kemacetan kendaraan, kemudia Kanit Reskrim serta anggota langsung keluar dari mobil, melakukan tindakan tegas dan terukur, langsung dibawa ke RSUD Besemah untuk perawatan medis, dan di bawa ke Mapolsek Pagaralam Utara untuk dilakukan penyelidikan," jelasnya.

Ditegaskan Dolly, Pelaku berinisal MB bin Rudi Hartono (19) dan A (26) Warga Dusun Pajar Menang, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Empat Lawang, dan H sekarang masih DPO.

"Barang bukti (BB) yang berhasil di amankan satu kotak HP merk Realmi C2 Warna Orange, 1 Kotak Hp merk Vivo Y91 warna putih, satu STNK speda Motor Mio Warna Hitam, satu unit HP merk Realmi C2 warnah hitam berlian, satu bilah senjata tajam jenis pisau, BB yang belum ditemukan satu unit speda motor mio sporty, satu unit hp merk vivo y91, kedua pelaku ini dihukum maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.