Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya diminta serius menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan tower transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016 yang baru saja dinaikkan ke level penyidikan.
- Dilaporkan ke Polisi, Kasat Pol PP: Silakan, Razia Cafe Sudah Sesuai Prosedur!
- Cuma Kebagian Satu Handphone Hasil Bobol Rumah, Pria Ini Mendekam Dalam Penjara
- Kronologi Polisi Bongkar Sindikat Jaringan Internasional
Baca Juga
Proyek pengadaan senilai Rp 2,5 triliun itu diduga bermasalah dan terindikasi korupsi.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, berharap Kejaksaan AGung tetap menjaga integritas, mengingat kasus tersebut terindikasi melibatkan korporasi besar dan keterlibatan pihak-pihak yang kuat secara politis dan ekonomi.
"Perkara ini terindikasi melibatkan korporasi besar, (juga) dengan aktor-aktor yang secara politis dan ekonomi kuat," kata Suparji kepada wartawan, Rabu (27/7).
Dalam duduk perkaranya, PT PLN bekerja sama dengan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dan 14 penyedia pengadaan tower lainnya, menggarap 9.085 set tower pada 2016.
Namun, dalam proses pengadaannya, ditemukan sejumlah unsur perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, seperti tidak adanya dokumen perencanaan pengadaan.
Pihak pelaksana justru menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower. Sesuai aturan, mestinya pihak pelaksana menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016.
Sepanjang pengadaan proyek tower, PLN diduga mengakomodasi permintaan Aspatindo, sehingga dianggap memengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka. Adaapun Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo Saptiastuti Hapsari (SH).
Dikatakan Suparji, marwah dan integritas Kejagung harus bisa dijaga ST Burhanuddin dengan menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas.
“Kejaksaan Agung harus tetap profesional dan menjaga integritasnya, apalagi kasus ini terindikasi melibatkan aktor kuat,” ujar Suparji.
Adapun dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah memeriksa tiga pejabat PT PLN Persero pada Senin (25/7).
Ketiga orang itu adalah MD selaku General Manager Pusmankom, C selaku Kepala Divisi SCM tahun 2016, serta NI selaku Kepala Divisi SCM tahun 2021.
- PLN Hadirkan SuperSUN, Solusi Energi Bersih untuk Wilayah 3T
- Kejagung Sita Rp471,1 Miliar di Kasus Duta Palma
- PLN Ingatkan Bahaya Kebakaran Dekat Jaringan Listrik Saat Musim Kemarau