Dilaporkan ke Polisi, Kasat Pol PP: Silakan, Razia Cafe Sudah Sesuai Prosedur!

Anggota Satpol PP Sumsel saat melakukan razia di beberapa cafe di Palembang. (Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id)
Anggota Satpol PP Sumsel saat melakukan razia di beberapa cafe di Palembang. (Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id)

Laporan pemilik cafe dan kos-kosan HI C di Jalan Petanang Kecamatan IT I Palembang, Husni Coadris Cun Hing kepada Kasat Pol PP Sumsel dengan dugaan pencurian dengan pemberatan kembali berlanjut.


Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra yang dalam hal ini menjadi salah satu terlapor menegaskan bahwa yang dilakukan oleh pihaknya adalah mengamankan barang bukan menyita. Sehingga dia mengatakan pihaknya telah melakukan pengamanan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Silakan saja (buat laporan). Yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan standar operasionalnya, setiap ada barang bukti yang tidak memiliki izin akan kami amankan dan diproses," kata Aris saat di konfirmasi via telepon, Sabtu (16/4)

Aris menegaskan tindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP sudah sesuai SOP yang berlaku, bahwa jika barang yang tidak memiliki izin akan diamankan terlebih dulu. Sehingga ia merasa tidak masalah jika pemilik cafe melaporkan ini ke Polrestabes Palembang.

"Kami tegaskan itu bukan menyita tapi mengamankan barang bukti. Barang bukti yang tidak punya izin ya diamankan, lalu diproses dan bisa dikembalikan jika pemilik menunjukkan surat-surat izin dan mengurusnya di kantor kami," ucapnya.

Lanjutnya, tindakan itu adalah mengamankan barang bukti dan bukan penyitaan dan barangnya pun masih diproses. Padahal katanya, yang bersangkutan bisa datang langsung ke Kantor Satpol PP Provinsi Sumsel untuk menujukkan bukti bahwa barang tersebut memang legal dan ada surat izinnya.

"Tinggal tunjukkan bukti barangnya pasti kami kembalikan," pungkasnya.