Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, menanggapi perihal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polwan berpangkat AKBP yang dilaporkan oleh Rabara Roku terkait sengketa tanah.
- Polisi Tangkap Pencuri Sawit Bersenpi di Musi Rawas
- Dua Pengedar Sabu di Palembang Divonis 12 Tahun Penjara
- Demi Predikat WTP, Bupati Bogor Ade Yasin Suap Anggota BPK
Baca Juga
“Oknum polwan berpangkat AKBP yang dilaporkan itu rupanya juga telah membuat laporan kepolisian. Keduanya sama – sama membuat laporan,” katanya di temui di Mapolda Sumsel, Jumat (22/10).
Kapolda menegaskan, setiap laporan yang masuk pasti akan ditindaklanjuti. “Tetap ditindaklanjuti. Belum tahu mana yang benar dan salah,” katanya.
Sementara, Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan, menambahkan, saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti. "Itu split (laporannya), saling lapor. Yang jelas tetap ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Rudi.
Saat ditanya mengenai perintah tegas Kapolri untuk menindak anggota yang melanggar aturan, Wakapolda Rudi menambahkan, Polda Sumsel akan bertindak sesuai dengan laporan yang masuk. "Kita on-base laporan yang masuk,” katanya.
Diketahui, Rabara Roku, warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang melaporkan kasus penganiayaan dengan cara dikeroyok ke SPKT Polda Sumsel.
Rabara mengaku dirinya telah dianiaya diduga oleh pasangan suami istri (Pasutri) oknum Polwan perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) bersama suaminya yang merupakan oknum pengacara pada, Minggu (3/10) lalu.
Pemicunya, dikarenakan masalah sengketa tanah di kawasan perumahan Kenten Azhar, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
- Polda Sumsel Periksa Oknum ASN Bappeda Lahat Terkait Dugaan Perzinahan dan KDRT
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang
- Tegas! Dua Anggota Brimob Polda Sumsel Dipecat karena Disersi