Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas IA yang diketuai Yohannes Panji Prawoto menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara kepada dua terdakwa, Peni Oktariadi dan Ahmad Yandi.
- Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Toilet Pasar Kalangan Musi Rawas
- Bejat, Pelajar di Musi Rawas Dirudapaksa Ayah Kandung Hingga Empat Kali, Terungkap saat Korban Kabur dari Rumah
- Ibu dan Anak di Jalan Macan Lindungan Palembang Ditemukan Tewas, Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Baca Juga
Dalam sidang yang digelar, Rabu (30/6), keduanya juga mendapat hukuman denda Rp1 miliar subsider tiga bulan. Hukuman yang diterima keduanya lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket besar seberat 200,77 gram.
“Atas perbuatannya kedua terdakwa Pendi dan Yandi terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar majelis hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, Suranti SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun, denda 1 miliar, dan subsider 6 bulan penjara.
Aksi yang dilakukan kedua terdakwa dilakukan, Selasa (2/3) sekira pukul 00.10 WIB. Keduanya ditangkap saat sedang bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Mayjen HM Ryacudu Lorong sabar Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.
Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Toilet Pasar Kalangan Musi Rawas
- Polres PALI Ungkap Kasus 5 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati
- Bejat, Pelajar di Musi Rawas Dirudapaksa Ayah Kandung Hingga Empat Kali, Terungkap saat Korban Kabur dari Rumah