Dua Pengedar Sabu di Palembang Divonis 12 Tahun Penjara

Suasana persidangan virtual. (ist/rmolsumsel.id)
Suasana persidangan virtual. (ist/rmolsumsel.id)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas IA yang diketuai Yohannes Panji Prawoto menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara kepada dua terdakwa, Peni Oktariadi dan Ahmad Yandi.


Dalam sidang yang digelar, Rabu (30/6), keduanya juga mendapat hukuman denda Rp1 miliar subsider tiga bulan. Hukuman yang diterima keduanya lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket besar seberat 200,77 gram.

“Atas perbuatannya kedua terdakwa Pendi dan Yandi terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar majelis hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, Suranti SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun, denda 1 miliar, dan subsider 6 bulan penjara.

Aksi yang dilakukan kedua terdakwa dilakukan, Selasa (2/3) sekira pukul 00.10 WIB. Keduanya ditangkap saat sedang bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Mayjen HM Ryacudu Lorong sabar Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.

Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut.