Oknum Pejabat BPKAD Sumsel Ditetapkan Tersangka Masjid Sriwijaya

Tersangka Agustinus saat digiring petugas ke mobil tahanan. (yosep indra praja/rmolsumsel.id)
Tersangka Agustinus saat digiring petugas ke mobil tahanan. (yosep indra praja/rmolsumsel.id)

Tim penyidik dari Kejati Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Jum'at (1/10).


Dari pantauan di lapangan sekitar pukul 17.49 WIB dua orang yang diketahui Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Agustinus Antoni dan Ir Loka Sangganegara pihak swasta dari project manager PT Indah Karya keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Sumsel dengan menggunakan rompi tahanan. 

Seperti diketahui Agustinus sebelumnya sempat menjalani saksi di persidangan yang menjerat dua tersangka dalam kasus yang sama yakni Mukti Sulaiman (mantan Sekda Provinsi Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Karo Kesra).  Dalam kasus tersebut, Agustinus masih menjabat sebagai Kabid Anggaran BPKAD Sumsel. 

Kedua tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Pakjo Palembang. Sementara itu hingga berita ini diturunkan masih ada satu tersangka yang masih belum keluar dari ruangan pemeriksaan Kejati Sumsel. 

"Tunggu saja karena kita masih mengecek kondisi kesehatan," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman.