Oknum Dosen FKIP Langsung Ditahan, Laporan Pelecehan Seksual di FE Unsri Masih Berjalan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan status tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR (34).


Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam di Mapolda Sumsel dan langsung dilakukan penahanan, Senin (6/12).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban pada 29 November lalu. Kemudian, bekerjasama dengan pihak BEM serta Satgas Perguruan Tinggi (PT) untuk mengumpulkan saksi dan bukti terhadap kasus pencabulan ini. 

"Hari ini kami tetapkan oknum dosen sebagai tersangka dengan barang bukti baju, serta pakaian dalam," katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumsel.

Tersangka juga langsung dilakukan penahanan terhitung pukul 00.00 WIB selama 20 hari kedepan. Selain itu, tersangka juga akan dikenakan pasal 289 ayat 1 dan 2 dengan sanksi hukuman yakni penjara selama 7 hingga 9 tahun. "Sekarang masih kami periksa dan dalam proses. Untuk surat penahanan sudah dikeluarkan," ujarnya.

Dia menjelaskan, tersangka sendiri merupakan dosen pembimbing mahasiswi (korban) DR. Dimana, dari hasil penyelidikan perbuatan cabul ini dilakukan di laboratorium sejarah. Dari pengakuan tersangka, perbuatan tersebut baru satu kali dilakukannya, meski demikian tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

"Kami imbau jangan takut untuk melapor. Bersama-sama kita membersihkan praktik seperti ini di perguruan tinggi di Sumsel," ujarnya.

Saat ini, dia mengaku setelah disahkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi telah dibentuk satgas. Nantinya, dari satgas inilah diharapkan ada masukan. "Setiap laporan perkara tentunya akan kami tindak lanjuti," tegasnya.

Disinggung soal dua korban lainnya yakni C dan FA, dia mengaku masih dilakukan pemeriksaan. "Perkara lain sedang diperiksa," pungkasnya. 

Untuk diketahui, satu per satu, korban kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswi di lingkungan kampus Universitas Sriwijaya (Unsri)  mulai terkuak. Setelah tiga korban melapor ke Polda Sumsel. Pertama, korban berinisial DR yang merupakan mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Kemudian, disusul oleh dua mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) yang berinisial C dan FA.