Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang, Ahmad Zulinto, merespons laporan pengaduan dugaan indikasi KKN dari LSM SIRA pada tanggal 26 dan 29 November 2021 yang ditujukan kepada dia.
- Tertidur di Pondok, Pelaku Pencurian Barang Mahasiswa KKN di Selangit Musi Rawas Ditangkap
- Pelaku Pencurian Barang Milik Mahasiswa KKN di Selangit Musi Rawas Ditangkap, Satu Lagi DPO
- Kasus Pencurian Barang Mahasiswa KKN di Musi Rawas, Camat Gelar Rakor dengan Kades dan Polisi
Baca Juga
Menurut Kantor Hukum Mualimin Pardi Dahlan & Rekan, selaku Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto, bahwa laporan tersebut dinilai ada sesuatu yang janggal dan tak elok.
“Laporan LSM SIRA ini agak aneh, karena sebelum laporan pengaduan itu disampaikan ada rangkaian cerita yang sepertinya sudah terencana dan niatnya tidak baik, bukan untuk betul-betul mengkritisi kebijakan pembangunan secara akuntabel, terbuka dan professional,” kata Mualimin, Senin (6/12).
Mualimin mengungkapkan, saat ini tim kuasa hukum sedang mempelajari dan mendalami fakta-fakta berikut bukti baik percakapan maupun dokumen surat-surat yang kesemuanya berkaitan dengan persoalan ini.
“Sejauh ini kita tim kuasa hukum sedang mempelajari beberapa alat bukti, mendalami fakta-fakta bahwa terhitung sejak bulan Juni hingga Oktober November tahun ini, disitu ada alur surat mohon bantuan dana, surat aksi demonstrasi, surat mohon bantuan dana lagi, dan terakhir laporan pengaduan itu”, ungkap pria yang karib disapa Apeng itu.
Terkait muatan isi laporan pengaduan yakni indikasi KKN di Dinas Pendidikan Kota Palembang, jelas Apeng, bahwa kurang tepat jika terkesan menyasar langsung Kepala Dinas dan mengaitkannya dengan UU 5/1999, lelang paket kegiatan sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada.
“Kita semua tentu menghormati peran serta setiap masyarakat apalagi ini urusan pendidikan yang menjadi hak dasar setiap warga, tapi menurut saya cara-cara yang dilakukan duo Rahmat LSM SIRA ini janggal dan tak elok, melapor kan gak mesti kayak sengaja dibuat heboh karena ada maunya, terpuruk dunia pendidikan kita jika hal semacam ini terus berlangsung,” jelas dia.
“Kami akan pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum demi rasa keadilan, nama baik klien kami juga hak yang dijamin dan dilindungi UU,” tandas dia.
- Tinjau Pelaksanaan ANBK, Kadisdik Awasi Langsung Proses Ujian
- Tertidur di Pondok, Pelaku Pencurian Barang Mahasiswa KKN di Selangit Musi Rawas Ditangkap
- Pelaku Pencurian Barang Milik Mahasiswa KKN di Selangit Musi Rawas Ditangkap, Satu Lagi DPO