Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian barang-barang milik mahasiswa yang hilang saat melakukan kegiatan KKN (Kuliah Kerja Nyata) di Desa Muara Nilau, Kecamayan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
- Tertidur di Pondok, Pelaku Pencurian Barang Mahasiswa KKN di Selangit Musi Rawas Ditangkap
- Kasus Pencurian Barang Mahasiswa KKN di Musi Rawas, Camat Gelar Rakor dengan Kades dan Polisi
- Tak Tahan Barangnya Sering Dicuri, Mahasiswa Ajukan Pindah Tempat KKN Dari Musi Rawas
Baca Juga
Hasil penyelidikan tersebut membuahkan hasil dengan berhasil menangkap satu dari dua pelaku yang melakukan pencurian. Pelaku yang ditangkap yakni Jingga (19), warga Kampung 5 Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, sedangkan seorang pelaku lagi masih DPO (daftar pencarian orang).
"Ya berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap mahasiswa yang sedang KKN di Desa Muara Nilau diduga pelaku atas nama Jingga," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Farizal Alamsyag.
Selain itu, hasil penyelidikan juga mengungkapkan pelaku Jingga beraksi tak seorang diri. Melainkan melancarkan aksinya dengan seorang temannya.
Kemudian dari hasil informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi memerintahkan Tim Landak dan Polsek STL Ulu Terawas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Hingga akhirnya pada Minggu, 28 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB diketahui keberadaan pelaku Jingga. Saat itu pelaku Jingga sedang berada didepan rumah warga yang berada di Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit.
Pelaku Jingga berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Berikut diamankan pula barang bukti 3 unit handphone (HP) dan 1 unit Iphone
"Hasil interogasi bahwa 2 unit handphone tersebut hendak dijualkan kepada orang lain," ujarnya.
Polisi kemudia melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku inisial SI. Namun pada saat dilakukan penggerebekan, pelaku SI tidak berada di rumah.
Diketahui aksi pencurian tersebut terjadi bermula pada Senin, 22 Juli 2024 sekitar pujul 15.30 WIB. Mulanya rombongan mahasiswa dari Universitas Bina Insan Lubuklinggau tiba di kantor Desa Muara Nilau untuk melakukan KKN selama 1 bulan.
Lalu seizin Kades Muara Nilau, rombongan KKN yang berjumlah 9 orang masing-masing 4 perempuan dan 5 laki-laki tinggal di kantor Desa Muara Nilau. Kemudian pada Rabu, 23 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB rombongan KKN perempuan tidur di kantor desa.
Setelah itu sekitar pukul 01.00 WIB saudara Didi terbangun dari tidur hendak ke toilet yang kemudian membuat saudari Saskia terbangun juga dari tidurnya. Lalu setelah itu Saskia tidur kembali pada pukul 02.00 WIB.
Lantas pada pukul 02.30 WIB, kembali Saskia terbangun dan melihat ada seorang lelaki tidak dikenal dengan muka yang ditutup pakai kain langsung meloncat dari jendela ruangan kantor desa. Sehingga semua teman-temannya terbangun dari tidur masing masing.
Ternyata setelah di cek, mahasiswa kehilangan 5 unit HP, 1 dompet yang berisikan uang Rp 1.050. 000 beserta KTP dan kartu tanda mahasiswa. Kemudian setelah kejadian, Ketua KKN melaporkan kejadian tersebut ke rumah Kades.
Atas kejadian tersebut korban dirugikan yang jika ditafsir sebesar Rp 18.500.000 dan melaporkan kerjadian tersebut ke Polres Musi Rawas guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Besok, Dua Pj Kepala Daerah Bakal Dilantik, Siapa Saja?
- Lagi Asyik Main PS, Pelaku Begal di Musi Rawas Tertangkap
- Mantan Napi Teroris di Sumsel Deklarasikan Kesetiaan pada NKRI, Disaksikan Wakapolda