Kasus masyarakat dikejar-kejar penagih Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Indonesia kian marak. Bahkan tak jarang penagih pinjol tersebut sampai mengancam korban apabila tidak segera melunasi pinjamannya.
- OJK Terima 31.099 Aduan Konsumen, Tindak Ribuan Entitas Keuangan Ilegal
- Badai Skandal Bank Sumselbabel, Masih Bayar Gaji Karyawan yang Berhenti [Bagian Ketiga]
- Badai Skandal Bank Sumselbabel, Direktur dan Komisaris Disebut Tak Bisa Menahan Diri [Bagian Kedua]
Baca Juga
Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan apabila masyarakat mendapat ancaman dari penagih pinjol ilegal tersebut untuk tidak panik atau takut, melainkan langsung laporkan saja ke pihak berwajib atau OJK.
“Sekarang ini sudah lebih baik, yang mana apabila dikejar-kejar pinjol ilegal itu, maka laporkan saja langsung ke OJK atau Polisi, maka akan langsung ditindak,” katanya ketika dibincangi, Senin (27/6).
Menurut Wimboh, kondisi tersebut terjadi akibat penawaran pinjol ilegal yang bisa dilakukan secara langsung kepada masyarakat, baik melalui handphone ataupun alat komunikasi lainnya. Sehingga, dengan kemajuan digital seperti itu, akses masyarakat untuk menggunakan jasa keuangan dan produk keuangan menjadi lebih cepat.
Namun disisi lain, banyak juga masyarakat yang menggunakan jasa keuangan namun tidak memahami, produk tersebut ilegal atau legal. Akibatnya, kasus dikejar-kejar pinjol ilegal sering terjadi di Indonesia.
“Produk itu sebenarnya sesuai dengan profil masyarakat itu sendiri, sehingga apabila marak pinjol ilegal berarti disitu marak masyarakat yang membutuhkan pinjaman,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Wimboh juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin menggunakan jasa keuangan, untuk mengeceek terlebih dahulu, sumber tersebut sudah mendapatkan izin atau belum dari OJK.
“Caranya ngeceknya mudah, 24 jam bisa dilihat di situs OJK, disitu lihat mana produk atau jasa keuangan yang legal, kalau tidak ada berarti ilegal itu,” terangnya.
“Meskipun banyak oknum nakal mencantumkan logo OJK, namun tidak jadi patokan, tetap harus melihat dari web OJK untuk memastikannya,” pungkasnya.
- Cegah Penipuan, OJK dan BI Edukasi Keuangan Pekerja Migran Perempuan Jelang Kembali ke Tanah Air
- Jelang Idul Fitri, Sekda Sumsel Minta Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar
- KPK Panggil Anggota Badan Supervisi OJK yang Diangkat Jokowi di Kasus Korupsi Dana CSR BI