Badai Skandal Bank Sumselbabel, Direktur dan Komisaris Disebut Tak Bisa Menahan Diri [Bagian Kedua]

Jajaran direksi Bank Sumselbabel bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. (ist)
Jajaran direksi Bank Sumselbabel bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. (ist)

Di tengah proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap kasus dugaan manipulasi RUPS-LB ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui melakukan pemeriksaan terhadap BSB terhadap delapan aspek secara komprehensif dan mendapati temuan yang kemudian menjadi permasalahan baru yang dihadapi oleh BSB. 


Pertama adalah mengenai Remunerasi Pengurus, yang menjabarkan bahwa terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan SK Dekom Nomor 04/SK/DEKOM/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Tata Tertib dan Cara Menjalankan Tugas Direksi dan Dewan Komisaris PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan Nomor 05/SK/DEKOM/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Fasilitas Direksi dan Dewan Komisaris PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Hal ini dirincikan dengan fakta bahwa belum terdapat pemisahan tugas yang jelas terhadap masing-masing Dewan Komisaris Bank (Komisaris Utama, Komisaris Non Independen, dan 3 (tiga) Komisaris Independen) di BSB. OJK juga menemukan fakta bahwa Dewan Komisaris menetapkan tarif perjalanan yang sama untuk Direksi. Hal ini kurang sesuai mengingat tingkat risiko yang dijalankan oleh Direksi dalam rangka pelaksanaan operasional Bank. Hal tersebut berlaku juga untuk perjalanan Dinas Luar Negeri.

OJK juga mendapati perjalanan dinas Direksi dan Dewan Komisaris yang kurang memperhatikan etika kerja Dewan Komisaris. Misalnya, saat Komisaris Independen, Noversa, Komisaris Utama, Eddy Junaidi, Direktur Utama, Achmad Syamsuddin dan Direktur Keuangan, Samiludin yang menghadiri undangan relasi di Lampung. Undangan tersebut ditujukan kepada pribadi masing-masing. Pengundang pun tidak termasuk dalam daftar relasi BSB. Tetapi, keempatnya menggunakan perjalanan dinas Direksi dan Dewan Komisaris untuk menghadiri acara tersebut. 

Begitu juga Komisaris BSB, Ahmad Syarifudin Nizam yang menghadiri Undangan Sidang Promosi Dokter Ilmu Pemerintahan. Undangan tersebut ditujukan kepada personal tapi ditimpa dengan tujuan kepada Dewan Komisaris. Jika merujuk pada SK Dekom Nomor 04/SK/DEKOM/2023 tanggal 22 Mei 2023, ada pasal yang menyebut Dewan Komisaris dan Direksi harus menahan diri terhadap aktivitas yang menimbulkan konflik kepentingan Bank dengan pribadi.

Kedua adalah mengenai optimalisasi pelaksanaan tugas dewan komisaris. OJK menyebut terdapat kelemahan dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Dewan Komisaris dalam sisi aspek kewajaran. Yakni, belum adanya pembagian tugas antar Dewan Komisaris, mengingat komposisi Dewan Komisaris saat ini sudah berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari Komisaris Utama, Komisaris Dependen, dan 3 (tiga) Komisaris Independen. Padahal diperlukan dalam rangka mengoptimalkan peran Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Bank.

Lalu, dalam undangan kegiatan Leadership yang ditujukan kepada Direktur Utama dan Komisaris Utama BPDSI dan Serah Terima Kantor Pusat Bank NTB Syariah pada tanggal 6-9 Juli 2023 di Lombok, OJK mendapati pelaku perjalanan dinas ternyata bukan merupakan Pegawai BSB atas nama Sdri. Jumaryani. 

Kedua hal tersebut, disinyalir diperparah dengan temuan ketiga OJK, yang membahas mengenai perjalanan dinas pengurus yang belum didukung dengan dokumen administrasi yang memadai. Salah satu yang menjadi sorotan adalah terdapat perjalanan dinas pengurus dalam rangka menghadiri kegiatan relasi bank yang belum didukung dengan catatan usulan kegiatan dan memperhatikan aspek kewajaran (relevansi, urgensi dan efisiensi), antara lain: 

a. Direktur Utama dan Direktur Keuangan serta didampingi oleh 3 orang protokol dan 3 orang driver dalam rangka menghadiri undangan pernikahan Relasi Bank di Lampung dengan pengeluaran biaya hotel sebesar Rp8.350.000 dan biaya lumpsum perjalanan dinas (2 hari) sebesar Rp8.400.000.; b. Direktur Utama menghadiri undangan pernikahan Relasi Bank di Pangkal Pinang dengan pengeluaran biaya tiket pesawat sebesar Rp2.790.900 dan biaya lumpsum perjalanan dinas (2 hari) sebesar Rp2.500.000.; c. Direktur Bisnis menghadiri kegiatan silaturahmi dengan PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tanggal 23 s.d 24 April 2023, dengan pengeluaran biaya pesawat sebesar Rp2.646.730 dan biaya lumpsum perjalanan dinas (2hari) sebesar Rp2.500.000 dan tidak disertai undangan.; d. Direktur Bisnis menghadiri pernikahan putra dari Wakil Bupati Kabupaten Bangka tanggal 29 April s.d 1 Mei 2023 di Pangkal Pinang dengan pengeluaran biaya tiket pesawat sebesar Rp665.400 dan biaya lumpsum perjalanan dinas (3hari) sebesar Rp3.750.000.; e. Komisaris Utama dan Komisaris Independen serta 2 orang Driver menghadiri undangan pernikahan Relasi Bank di Lampung dengan pengeluaran biaya hotel sebesar Rp5.430.000, biaya tol sebesar Rp1.060.000.; dan f. Terdapat perjalanan dinas Komisaris Non Independen (Bpk Ahmad Syarifullah Nizam) yang tidak dilengkapi dengan Undangan dari penyelenggara acara, yakni pada Perjalanan Dinas tanggal 26 Juni 2023 - Undangan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2023 tanggal 27 Juni 2023 di Pangkal Pinang dan Perjalanan Dinas tanggal 12 Juli 2023 - Undangan Bazar Durian Mesu 2023 tanggal 13 s.d 14 Juli 2023 di Babel. (bersambung)