Nyaris Menginap di Polda, Tiga Saksi Dugaan Manipulasi RUPS Bank SumselBabel Diperiksa Penyidik Bareskrim Selama 12 Jam 

Tim Penyidik Bareskrim Polri saat keluar dari  Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel. (Denny Pratama/rmolsumsel.id)
Tim Penyidik Bareskrim Polri saat keluar dari Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel. (Denny Pratama/rmolsumsel.id)

Penyidik Bareskrim Polri tampaknya cukup serius menyelidiki kasus dugaan manipulasi RUPS-LB Bank SumselBabel (BSB) di Pangkal Pinang yang digelar Maret 2020 lalu. Pasalnya, tiga saksi yang dipanggil ke Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (24/1/2024), harus menjalani pemeriksaan hingga 12 jam. 


Ketiga saksi yakni Prof Saparudin calon Komisaris Independen yang batal dilantik dalam RUPS-LB tahun 2020 beserta dua pegawai BSB nyaris menginap di gedung Polda Sumsel. Pemeriksaan yang dimulai pada pukul 11.00 WIB baru selesai sekitar pukul 23.00 WIB. 

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ketiganya langsung menuju kendaraan masing-masing. Awak media yang memburu keterangan dari mereka harus dibuat kecewa. Lantaran tak sepatah kata pun keluar dari mulut mereka ketika ditanyai mengenai materi pemeriksaan. 

Sementara, salah satu penyidik membenarkan terkait pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka menggali keterangan saksi terkait dugaan manipulasi RUPS LB. "Hari ini ada tiga saksi yang diperiksa. Besok masih dilakukan pemeriksaan," singkatnya.

Kronologis Kasus

Kasus dugaan manipulasi RUPS-LB terkuak setelah beredarnya surat permintaan klarifikasi yang diminta oleh Gubernur Babel. Permintaan itu informasinya disebabkan terdapat tiga risalah RUPS-LB berbeda yang beredar dengan nomor dan tanggal yang sama. Yaitu Akta No 10 Tanggal 9 Maret 2020 yang dibuat oleh Notaris Wiwiek Triwidayati.

Pada Risalah 1 yang beredar, dengan Akta No.10 tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidayati belum ditandatangani, pada halaman 26 angka 1 telah disetujui dan diputuskan untuk menetapkan dua calon Komisaris Independen Perseroan yaitu Prof. Drs H Saparudin dan satu lagi calon lainnya akan menyusul. Lalu, pada Halaman 26 Huruf a dan b  telah ditetapkan tata cara pengangkatan Calon Komisaris Independen dimaksud. 

Masih pada risalah yang sama, pada halaman 27 angka 2 telah disetujui dan diputuskan untuk mengusulkan Mulyadi Mustofa SH MHum sebagai calon Direktur Perseroan RUPS-LB berikutnya. 

Isi pada Risalah 1 itu berbeda dengan risalah lainnya, dimana pada Risalah 2 yang beredar, Akta No 10 Tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidayati telah ditandatangani dan diedarkan kepada pemegang saham. 

Perubahan dalam risalah ini terjadi pada Halaman 26 angka 1 huruf a dot 1 ditambahkan kalimat: Untuk pengangkatan Komisaris Independen Perseroan tersebut akan ditetapkan dalam keputusan pemegang saham Perseroan di luar rapat secara sirkular. 

Lalu, Halaman 27 angka 2 juga berubah bunyinya menjadi: Mengusulkan 1 nama Calon Direktur Perseroan yang akan diusulkan pada RUPS LB berikutnya. Disini nama Mulyadi Mustofa yang telah disetujui oleh RUPS LB untuk dicalonkan sebagai calon Direktur Perseroan sebagaimana yang tercantum dalam risalah 1 dihilangkan. 

Kemudian belakangan beredar Risalah 3, Akta No 10 Tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidayati telah ditandatangani oleh Notaris tersebut dan baru beredar pada akhir Januari 2021. 

Periode itu sesuai dengan surat Dewan Komisaris BSB No.01/DEKOM/R/2021 tanggal 29 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Komisaris Utama yang menjawab Surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No.045/0013/VII tanggal 15 Januari 2021. 

Adapun perubahan pada Risalah ini yakni pada halaman 25 dot 4 tertulis: Menyetujui untuk mengusulkan nama Tuan Mulyadi Mustofa SH MHum sebagai salah satu calon Direktur Perseroan pada RUPS-LB berikutnya. 

Sehingga, terdapat 3 kali perubahan pencantuman nama Mulyadi Mustofa yaitu pada Risalah 1 dicantumkan, pada Risalah 2 dihilangkan dan pada Risalah 3 dicantumkan kembali yang kesemuanya tertuang dalam akta yang sama yaitu Akta No.10 tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidiyati. 

Ketidakjelasan itulah yang membuat Pemprov Babel sempat melakukan pemindahan rekening operasional dari Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank SumselBabel) ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada pertengahan Maret 2023 lalu. 

Informasinya, Risalah 2 yang belakangan jadi persoalan karena diduga sudah dimanipulasi tersebut telah dikirim ke Direktorat perizinan dan Informasi OJK pusat. Risalah itu juga ditembuskan ke Dewan komisaris, Divisi Audit BSB, juga Divisi Kepatuhan dengan surat resmi yang ditandatangani Direktur Utama dan satu surat lagi ditandatangani oleh Direktur Kepatuhan.