Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan klarifikasi terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan seorang presiden diperbolehkan berkampanye dan berpihak. Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
- KPU Batasi Jumlah Pemilih Tiap TPS 600 Orang di Pilkada Serentak
- DPR dan KPU Matangkan Aturan Pencalonan Kepala Daerah
- KPU Klaim Jumlah Sengketa Hasil Pemilu di 2024 Turun 15,59 Persen
Baca Juga
Idham Holik menjelaskan Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu secara tegas memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk terlibat dalam kegiatan kampanye politik. Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Satu dari syarat utama yang harus dipatuhi adalah larangan penggunaan fasilitas negara selama kampanye. Meskipun demikian, Idham Holik menjelaskan terdapat pengecualian terkait fasilitas pengamanan, yang diizinkan untuk digunakan oleh presiden dan menteri selama kampanye.
"(Syaratnya tidak) menggunakan fasilitas (negara) dalam jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tambah Idham Holik.
Dalam konteks penggunaan fasilitas pengamanan, Idham Holik menyebut UU Pemilu mengizinkan penggunaan fasilitas tersebut, sejauh itu diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadikan fasilitas pengamanan sebagai pengecualian dari larangan penggunaan fasilitas negara selama kampanye.
"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (protokoler) boleh," tandas Idham Holik.
- KPU Batasi Jumlah Pemilih Tiap TPS 600 Orang di Pilkada Serentak
- DPR dan KPU Matangkan Aturan Pencalonan Kepala Daerah
- KPU Klaim Jumlah Sengketa Hasil Pemilu di 2024 Turun 15,59 Persen