Nyambi Jadi Bandar Sabu di OKU, Dedi Dores Diringkus Bersama Seorang Kurir

Tersangka diamankan di Polres OKU/ist
Tersangka diamankan di Polres OKU/ist

Seorang buruh harian lepas bernama Dedi Dores (38), diamankan polisi lantaran diduga nyambi jadi bandar narkotika jenis sabu. 


Dia digerebek anggota Satres Narkoba Polres OKU di kediamannya, Dusun Gotong Royong 1, Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, Sabtu (18/5), sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka dan di dalam rumahnya, anggota berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 8 paket dengan berat bruto 2,44 gram.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Sabtu (18/5), sekitar pukul 12.00 WIB, anggota lebih dulu mengamankan seorang kurir bernama Elviyan (37), warga Jalan Dr Setia Budi, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Dari genggaman tangan kiri tersangka, polisi mendapati dua paket sabu seberat 0,66 gram. Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres OKU guna diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap dua pemain narkotika di wilayah OKU tersebut.

“Benar, selain barang bukti sabu, anggota juga berhasil menyita beberapa barang bukti lain seperti satu unit sepeda motor, Hp dan pakaian tersangka,” ujar Kasi Humas, Minggu (19/5).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.