Sebanyak 23 tahanan di Polrestabes Palembang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo. Ini dilakukan sebagai antisipasi agar tidak terjadi over kapasitas di ruang tahanan Polrestabes Palembang.
- Terima Remisi HUT RI, 210 Narapidana di Sumsel Langsung Bebas
- Alex Noerdin Bantah Ada Aliran Uang dan Biaya Sewa Helikopter, JPU Sudah Siapkan Alat Bukti
- Amankan Perhelatan PON, Polda Sumsel Kirim 100 Personel Satbrimob ke Papua
Baca Juga
“Ya tahanan kita pindahkan ke Lapas Pakjo, karena sudah kepenuhan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Agung Ary Kesuma, Senin (13/7/2020).
Menurut Agung, ke-23 tahanan tersebut, perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Selain overload, para tahanan juga sudah divonis, sehingga langsung menjalani hukuman di Lapas,” kata Agung.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Pakjo, puluhan tahanan tersebut menjalani rapid test terlebih dahulu.
“Hasil rapid test, semua tahanan non reaktif Covid-19. Kalau reaktif, tentu belum kami pindahkan,” katanya.[ida]
- Takut Jadi Masalah, Warga Pagar Alam Serahkan Senpi Warisan Kakek ke Polisi
- Berkas Tersangka Korupsi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Jatuh Tempo 2025, Utang Pemerintah Tembus Rp 800 Triliun