Terima Remisi HUT RI,  210 Narapidana di Sumsel  Langsung Bebas

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Peringatan HUT kemerdekaan RI ke 78, Kemenkumham RI kembali memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada seluruh narapidana. Salah satunya warga binaan yang ada di wilayah Kanwil Kemenkumham Sumsel dimana ada sebanyak 11.328 narapidana menerima remisi, 210 diantaranya menerima remisi bebas.


Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan di hari Kemerdekaan RI ke 78 tahun ini pihaknya memberikan remisi kepada 11.328 narapidana maupun anak didik pemasyarakatan yang mendekam di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di wilayah Kemenkumham Sumsel.

"Dari sebelas ribu lebih narapidana di Lapas dan Rutan di Sumsel yang mendapat remisi, 210 orang diantaranya mendapat remisi bebas. Selebihnya mendapat remisi umum dari dua bulan sampai enam bulan,"kata Ilham saat mendampingi Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya di Lapas Perempuan Palembang, Jalan Merdeka, Kamis (17/8/2023).

Mayoritas narapidana yang mendapat remisi bebas pada HUT Kemerdekaan RI adalah narapidana yang terjerat kasus narkoba.

"Narapidana yang bebas hari ini dari berbagai macam kasus seperti narkoba, korupsi, dan pencurian. Mayoritas narapidana narkoba, " katanya.

Keseluruhan narapidana di wilayah Kanwil Kemenkumham Sumsel total 15.600 orang, karena ada yang belum inkrah dan belum menjalani hukuman selama 6 bulan sehingga belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya yang ikut meninjau kondisi Lapas mengatakan Pemprov Sumsel melalui APBD Sumsel akan membantu anggaran untuk penambahan kapasitas Lapas dan Rutan.

"Ke depan kami akan coba membantu, melalui APBN Kanwil Sumsel dan APBD dari Pemprov Sumsel. Karena hampir 95 persen yang ada di dalam adalah warga Sumsel,"katanya.