Napi Asimilasi Narkoba Kedapatan Simpan Senpi Jenis FN di Bawah Kandang Ayam  

Abdullah (54) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, diamankan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, karena menyimpan senjata api (Senpi) jenis FN merek Walther serta 20 butir peluru aktif.(ist/rmolsumsel.id)
Abdullah (54) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, diamankan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, karena menyimpan senjata api (Senpi) jenis FN merek Walther serta 20 butir peluru aktif.(ist/rmolsumsel.id)

Abdullah (54) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, diamankan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, karena menyimpan senjata api (Senpi) jenis FN merk Walther serta 20 butir peluru aktif.


Barang bukti (BB) tersebut ditemukan polisi saat dilakukan penggeledahan, persis ditanam tersangka dibawah kandang ayam di rumahnya..

Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian mengatakan, tersangka ditangkap karena kepemilikan senjata api tanpa izin atau ilegal. 

"Tersangka ditangkap setelah menerima laporan masyarakat melalui aplikasi Banpol (bantuan polisi), lalu Unit Reskrim Polsek SU II melakukan penyelidikan hingga penggeledahan dan ditemukan senpi jenis FN merk Walther," kata  Kompol Bayu, Selasa (1/8) .

Dari pengakuan tersangka, sambung Kompol Bayu mengatakan senpi tersebut diperoleh tersangka Abdullah sejak bulan April 2023 oleh tersangka inisial R (DPO) sebagai jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp15 juta kepada tersangka Abdullah. 

"Pengakuan tersangka Abdullah, senpi tersebut hanya disimpan. Tidak pernah digunakan, hanya disimpan dibawah kandang ayamnya yang dibungkus plastik hitam berisi 1 box plastik warna putih berisi senpi dan 20 butir peluru," ujarnya.

Lanjutnya, tersangka masih dalam program asimilasi terkait perkara narkoba dan saat ini diamankan terkait perkara senjata api.

"Pasal yang akan diterapkan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 terancam hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup dan hukuman setinggi - tingginya 20 Tahun penjara," katanya,

Tersangka Abdullah mengakui perbuatannya sudah menyimpan senpi. "Senpi itu sebagai jaminan untuk teman meminjam uang Rp15 juta, tidak saya gunakan hanya disimpan dikubur dalam tanah dibawah kandang ayam," kata Abdullah yang berprofesi sebagai pedagang ini.