58 Aplikasi Pinjol Ilegal Diungkap, 11 Orang jadi Tersangka

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkapkan 58 kasus pinjaman online (Pinjol). Dari hasil pengungkapan itu Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Jakarta.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, menjelaskan bahwa awal mula pengungkapan terjadi saat korban atau nasabah Pinjol yang kerap mendapat teror melapor ke Polda Metro Jaya pada Maret lalu. Mereka yang melapor sebanyak empat orang.

"Kemudian para tersangka dalam kasus ini yang tadi kita tampilkan ada kurang lebih 11 orang," kata Zulpan, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (27/5/2022). 

Zulpan mengatakan, laporan diterima dan ditelusuri, tak selang berapa lama akhirnya polisi mengamankan pelaku. Modus operandi para tersangka melakukan penagihan secara online ke nasabah-nasabah yang telah melakukan pinjol.

Kata Zulpan, teror yang dilakukan para pelaku berbentuk ancaman kata-kata penagihan yang disebar ke seluruh kontak di handphone nasabah. "Saat penagihan para tersangka menggunakan kata-kata, ancaman ke nasabah bahwa akan disebar data dirinya ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut," sebut Zulpan.

Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4 UU ITE, Pasal 29, Pasal 45B, Pasal 32 ayat 2, Pasal 46 ayat 2, Pasal 34 dan Pasal 50 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Adapun 58 aplikasi yang telah ditutup tersebut, yakni Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, dan Dana Now. Kemudian, Cash Store, Pinjaman Roket, Cash Cash, Pribadi Cash, Go Pinjam, Raja Pinjaman, Sahabat, Uang Anda, Pinjam Tulis, Duit Datang, Uang Loan, Cash Lancar, Dana Kilat, Dana Lancar, Kilat Tunai, Uang Bahagia, dan Cepat.

Selain itu, ada Pinjam Soto, Tunai Fast, Tunai Anda, Dana Angel, Dana Nusa, Dompet Hoki, Duit Tarik, Emas Kotak, Money Solus, Pinjaman Gaji, Rupiah Loan, Sinilah Cash, Terang Cash, Tunai Butuh, Tunai Sentral, Uang Kimi, Wallet Hok, Pinjaman Plus, Kredit Plus, Pinjaman Aman, Pinjam Duit, Pinjaman Yuk.