Marak Korban Pinjol, DPRD Sumsel Desak Pemerintah Hentikan Praktik Pinjol Ilegal

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), David Hadrianto Aljufri, menyatakan keprihatinannya atas semakin banyaknya korban akibat pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak terjadi. Dia mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik tersebut.


"Keadaan ini semakin mengkhawatirkan, baik secara pribadi maupun kelembagaan. Kami berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan yang lebih tegas untuk mengatasi maraknya pinjol ilegal yang semakin meresahkan masyarakat," ujar politisi Partai Golkar ini, Selasa (28/1).

David menyoroti kemudahan akses terhadap layanan pinjol, baik melalui Google PlayStore, pesan singkat (SMS), maupun aplikasi messenger lainnya, sebagai salah satu penyebab utama yang memperburuk situasi. Ia menilai pemerintah perlu segera mengeluarkan regulasi untuk membatasi ruang gerak layanan pinjol, khususnya yang ilegal.

"Kami mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi yang dapat membatasi pergerakan pinjol, terutama yang ilegal," katanya.

Selain regulasi, David menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai risiko yang ditimbulkan oleh layanan pinjol. Ia berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pengaturan hukum, tetapi juga aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya pinjol ilegal.

"Penting bagi pemerintah untuk tidak hanya fokus pada peraturan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar mereka lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam utang yang semakin menumpuk," imbuhnya.

David juga menyoroti pentingnya tindakan konkret dari pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk penerapan sanksi tegas terhadap pelaku pinjol ilegal.

"Perlu ada pembatasan yang jelas dan upaya hukum untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal," tegasnya.

Dalam upaya melindungi korban, David juga menyerukan pendampingan hukum yang memadai melalui lembaga seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau organisasi serupa. Menurutnya, lembaga tersebut bisa menjadi wadah untuk membantu korban mendapatkan solusi hukum yang tepat.

"Perlindungan bagi korban sangat penting agar tidak ada lagi masyarakat yang jatuh ke dalam jeratan pinjol ilegal," ujarnya.

David menegaskan bahwa langkah konkret dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk segera menghentikan praktik pinjol ilegal yang semakin meresahkan. Ia juga mendorong penerapan regulasi yang lebih ketat serta perlindungan maksimal bagi masyarakat yang menjadi korban.

"Regulasi yang lebih ketat dan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang sudah menjadi korban harus segera diterapkan," tutupnya.