Muara Enim Berlakukan Tilang Elektronik Mulai 1 Januari 

Sosialisasi aplikasi “Smart City Dulur Kito” kepada Personel Polres Muara Enim/ist
Sosialisasi aplikasi “Smart City Dulur Kito” kepada Personel Polres Muara Enim/ist

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan untuk wilayah Kabupaten Muara Enim. 


Per 1 Januari 2023 nanti akan dilakukan launching pelaksanaan Tilang Elektronik yang dapat diakses melalui Aplikasi Smart City Dulur Kito melalui smartphone.

Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah layanan masyarakat dalam keperluan pajak kendaraan, serta layanan Lacak kendaran, dan keperluan lainnya yang berkaitan dengan kendaraan maupun lalulintas.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi, menerangkan  aplikasi Smart City Dulur Kito memberikan informasi tentang pelaksanaan Etle.

“Ya, tujuan  ini agar personil Polres Muara Enim bisa mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim guna mengetahui tentang pelaksanaan ETLE, serta mekanisme Penyelesaian Gakkum dengan Etle dan Memperkenalkan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Aplikasi Smart city dulur kito,” ujar AKP Suwandi pada kegiatan sosialisasi aplikasi “Smart City Dulur Kito” kepada Personil Polres Muara Enim di Halaman Mapolres Muara Enim, Selasa (06/12)

Dikatakannya aplikasi Smart City Dulur Kito tersebut bisa di download di Playstore yang memuat beberapa fitur.

"Di antara fitur tersebut, Lacak Kendaran,Notifikasi E-Tilang,Sosial Raport, dan SOS. Sementara fungsi Etle adalah salah satu sistem penindakan pelanggaran Lalu lintas dengan menggunakan perangkat elektronik berupa Camera guna memberi kemudahan kepada masyarakat dan Polri," pungkasnya.