Satuan Polisi Pamong Praja Musi Banyuasin melakukan razia penyakit masyarakat di sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan yang ada di Bumi Serasan Sekate.
- Binda Sumsel dan Pemkab Muba Jemput Bola Vaksinasi Ratusan Penyandang Disabilitas
- Beri Remisi 782 Warga Binaan Lapas Muara Enim, Ini Pesan Plt Bupati
- Gawat! ADD TA 2021 Tak Kunjung Cair, Ratusan Kades di OKU Menanggung Utang
Baca Juga
"Razia ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang banyak mengeluhkan aktivitas tempat hiburan malam dan telah sesuai dengan Perda No.13 tahun 2005," ujar Kepala Sat Pol PP Muba Erdian Syahri melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah Indita Purnama, Selasa (6/12/2022).
Dikatakan Indita, dari razia tersebut pihaknya mengamankan 20 orang perempuan yang berada di tempat hiburan malam. Puluhan orang itu diamankan lantaran berada di tempat tak sesuai, tidak dapat menunjukkan KTP dan sebagainya.
"Mereka kita amankan untuk selanjut di periksa dan di data guna dimintai keterangan. Setelah itu di panggil orang tua mereka dan dipulangkan ke keluarga masing-masing," tandas dia.
Dalam kesempatan itu, Indita mengimbau kepada pihak pengelola penginapan dan tempat hiburan malam untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ada.
"Tempat-tempat hiburan sebagian besar telah mematuhi peraturan. Namun tetap kita ingatkan untuk tidak melakukan berbagai pelanggaran, karena sanksi tegas akan kita berikan," tandas dia.
- Dua Rumah Warga Terbakar, Komisi VII DPR Minta Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditertibkan
- Usai Salat Id, Pj Bupati Apriyadi Buka Rumah Dinas untuk Halal Bihalal dengan Warga Muba
- Belasan Tungku Penyulingan Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba Dibongkar Mandiri