Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai NasDem untuk pengisian calon anggota DPR RI di Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dan Dapil Sumatera Selatan II.
- Sudah 200 Sengketa Hasil Pilkada 2024 Masuk ke MK
- Layak Pemilu Ulang, Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Sorot Lima Pelanggaran
- Mahfud MD Tegaskan Terima Apapun Keputusan MK
Baca Juga
Dengan penolakan ini, calon legislatif (caleg) dari NasDem, Samantha Tivani dan Muhamad Yaser, yang merupakan anak dan menantu mantan Gubernur Sumsel Herman Deru, dipastikan gagal melenggang ke Senayan.
Putusan MK ini menunjukkan bahwa dugaan kecurangan yang dituduhkan oleh Partai NasDem kepada Partai Demokrat di Dapil Sumsel I dan kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dapil Sumsel II tidak dapat dibuktikan.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranta Jaya, membenarkan adanya putusan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan tindak lanjutnya kepada KPU RI.
"Prinsipnya, KPU Provinsi Sumsel menerima dan menindaklanjuti keputusan MK," kata Andika pada Kamis (6/6).
Di sisi lain, DPD Partai Demokrat Sumsel menyambut baik putusan MK ini, yang memastikan kursi yang didapat Partai Demokrat tetap bertahan dengan dua kursi, masing-masing di Dapil Sumsel I (Ishak Mekki) dan Dapil Sumsel II (Wahyu Sanjaya).
"Alhamdulillah, bersyukur dan terima kasih banyak untuk semua pihak yang sudah membantu. Semoga Pak Ishak sehat selalu, amanah, dan terus bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat Sumsel," ujar Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel, Muchendi Mahzareki.
- Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji
- Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Mangkir Lagi dari Panggilan KPK di Kasus Korupsi CSR BI
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas