Kondisi demografis Kota Palembang sebagian besar merupakan kawasan rawa. Kota Palembang pun telah memiliki aturan khusus untuk mengontrol pembangunan melalui Perda Rawa. Namun sayangnya, Perda tersebut belum berjalan optimal.
- Pansus DPRD Sumsel Desak Pemprov Validasi Data Perkebunan Sawit
- DPRD Sumsel Desak Gubernur Kaji Ulang Kegiatan di Buffalo Center Rambutan
- Ribuan Buruh Sumsel Kepung DPRD, Tuntut Penetapan UMSP dan Evaluasi Pengawas Tenaga Kerja
Baca Juga
Anggota DPRD Sumsel, Antoni Yuzar mengatakan, dalam Perda disebutkan jika pengembang ataupun masyarakat yang hendak membangun di kawasan rawa wajib menyediakan 30 persen lahannya untuk pembangunan kolam retensi. Hanya saja, aturan ini belum ditaati sepenuhnya oleh masyarakat. Begitupun pemerintah daerah yang minim pengawasan.
“Jadi tidak semua rawa bisa ditimbun. Tiga puluh persen untuk kolam retensi . Kalau ada yang punya lahan satu 10.000 meter, wajib 30 persen dibuat kolam retensi. Ini yang harus ditegakkan,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu saat melakukan kegiatan reses di Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, Rabu (8/12).
Dia mengatakan, sosialisasi terhadap aturan tersebut belum begitu masif. Sehingga, masyarakat juga cuek melihat pembangunan yang dilakukan. “Kami harap Dinas PUPR Palembang disini yang berperan aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan,” ucapnya.
Senada, Anggota DPRD Sumsel lainnya, Nopianto menuturkan, pembangunan yang berada di kawasan rawa harus diawasi ketat. Jangan sampai tidak menyisakan lahan untuk kolam retensi. “Kita ingin penegakan aturan bisa dilaksanakan dengan baik. Jangan hanya yang kecil saja diawasi. Justru proyek besar seperti perumahan maupun perkantoran juga ikut diawasi pelaksanaannya,” terangnya.
Nopianto menuturkan fungsi kolam retensi Simpang Polda saat ini belum begitu maksimal. Bisa dilihat dari hujan yang melanda Kota Palembang. Genangan air masih kerap muncul. Permasalahannya, kata Nopianto, perawatan terhadap kolam tersebut tidak rutin dilakukan. Semestinya, harus ada pengerukan secara berkala.
“Selain itu, kondisi gorong-gorong dimana aliran masuk dan keluar juga harus dibersihkan dan dilebarkan. Agar aliran air menjadi lancar. Ini nantinya akan kami sampaikan ke Dinas PU Provinsi dan PUPR kota Palembang agar menjadi perhatian,” tegasnya.
Camat Ilir Timur (IT) 1 Mohammad Esman Faridy mengatakan, solusi pemecahan masalah kolam retensi Simpang Polda yakni memperlancar aliran air dengan melebarkan gorong-gorong.
“Setiap hujan disini banjir. Karena tumpahan dari utara, selatan, timur ,barat. Satu satunya tempat penampungan, apalagi adanya pendangkalan. Jadi solusinya melebarkan gorong-gorong,” tandas dia.
- Pansus DPRD Sumsel Desak Pemprov Validasi Data Perkebunan Sawit
- DPRD Sumsel Desak Gubernur Kaji Ulang Kegiatan di Buffalo Center Rambutan
- Ribuan Buruh Sumsel Kepung DPRD, Tuntut Penetapan UMSP dan Evaluasi Pengawas Tenaga Kerja