Menteri LHK Beri Sanksi Tegas Bagi Perusahaan di Sumsel yang Lahannya Jadi Sumber Karhutla

Penyegelan lahan karhutla di OKI oleh Tim dari Ditjen Gakkum KLHK beberapa waktu lalu. (ist/rmolsumsel.id)
Penyegelan lahan karhutla di OKI oleh Tim dari Ditjen Gakkum KLHK beberapa waktu lalu. (ist/rmolsumsel.id)

Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat perhatian khusus dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc.


Ia secara langsung memantau keadaan sekaligus memonitor penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah tersebut, Minggu (12/11).

“Kami sudah 68 hari menangani Sumsel wilayah timur dan selatan, yakni OKI dan Ogan Ilir. Saya juga sudah mendapatkan penjelasan teknis terkait beberapa lokasi yang terus menerus mengalami karhutla,” kata Siti Nurbaya.

Secara teknis Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya telah menganalisis karhutla di Sumsel secara keseluruhan. Siti Nurbaya mengungkapkan, di tahun 2023 sebanyak 80 persen hotspot yang berubah menjadi firespot berjumlah 10.090 titik.

Jumlah tersebut masih rendah jika dibandingkan tahun rawan sebelumnya. Di 2019, jumlahnya mencapai 29.000 titik dan sedangkan tahun 2015 berjumlah 71.000 titik.

Saat ditanya terkait perusahaan yang masih terlibat pembakaran lahan, Siti Nurbaya menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirjen Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi hukum kepada perusahaan tersebut.

“Pada dasarnya, semua yang berlawanan dengan aturan akan dilakukan pemberian sanksi,” tegas Siti Nurbaya.

Siti Nurbaya juga menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan stakeholder lainnya terkait kekurangan persediaan air di kawasan Jungkal Kecamatan Pampangan, OKI.

“Tadi saya juga telah menerima laporan akan hal itu, nanti kita akan mengecek dan mengambil air di Sungai Komering,” tandasnya.