Pengesahan RKUHP menjadi undang-undang merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.
- Kenang 5 Korban Tolak RKUHP 2019, Mahasiswa Mengheningkan Cipta dan Tabur Bunga di Gerbang DPR
- Demo di Patung Kuda, Partai Buruh Minta Jokowi Tak Tandatangani RKUHP
- Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Tetap Sahkan RKUHP Jadi UU
Baca Juga
Pasalnya, setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11).
Yasonna menuturkan, jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini.
"Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna.
Produk undang-undang Belanda ini, kata politisi PDIP ini, dirasa sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RKUHP.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RKUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.
“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” tandasnya.
- Oriental Circus Dituding Langgar HAM, DPR Minta Investigasi Tuntas
- DPR Tagih Kepastian Anggaran PSU Pilkada 2024 ke Pemerintah Pekan Depan
- Legislator PDIP Tolak Wacana Bikin Kementerian Haji