Gunakan Mobil Tangki Modifikasi, Warga OKU Timur Beli Solar Subsidi Kerjasama dengan Pengawas SPBU

Satgas Ops illegal drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua orang pelaku  yang sedang mengisi solar subsidi di SPBU pada  30 November 2022 lalu/RMOL
Satgas Ops illegal drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua orang pelaku  yang sedang mengisi solar subsidi di SPBU pada 30 November 2022 lalu/RMOL

Satgas Ops illegal drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua orang pelaku  yang sedang mengisi solar subsidi di SPBU, dengan menggunakan mobil L 300 dengan tangki yang sudah dimodifikasi pada 30 November 2022 lalu.


Dengan kendaraan itu, pelaku bisa mengisi BBM Subsidi dengan kapasitas 1500 liter disalah satu SPBU yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. 

Dua orang yang diamankan yakni BH alias Bobby dan satu orang Novi Haryanto alias Bogel pengawas SPBU yang belum tertangkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany melalui Wadir AKBP Putu Yudha SIK MH mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka BH mengisi bbm jenis solar subsidi dengan tangki petak yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 1500 liter. 

"Mereka membeli solar seminggu tiga kali, dengan keuntungan 2-3 juta perminggunya. Solar yang dibeli berdasarkan pengakuan tersangka dijualnya ke pedagang eceran,"kata Putu Yudha kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti Selasa (6/12/2022).

Dikatakan Putu Yudha untuk memudahkan mendapatkan solar, pelaku BH berkoordinasi dengan pengawas SPBU sehingga bisa mendapatkan solar dalam jumlah yang besar. 

"Dari sinilah jelas keterlibatan pengawas SPBU ikut terlibat. Solar subsidi yang dibeli pelaku BH harganya lebih dari harga normal berarti ada keuntungan yang didapat oleh pengawas SPBU,"bebernya. 

Lebih lanjut dikatakan Putu Yudha saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dalam kasus ini polisi menyita satu unit mobil L 300 warna putih dengan nopol BG 1311 NT yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas 1500 liter yang baru terisi BBM solar 1000 liter. 

"Untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah diubah pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,"bebernya.(fz)