Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI diharapkan tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk bisa menjadi Undang-undang baru yang berlaku.
- RKUHP Ngotot Disahkan Meski Banyak Penolakan, Pengamat :Reformasi Dikorupsi, Dikadali, Dihabisi,
- Minta Pasal Bermasalah di RKUHP Dihapus, AJI Gelar Aksi di Berbagai Kota
- RKUHP Akan Disahkan DPR Hari Ini, Gedung Senayan Didatangi Mahasiswa hingga Masyarakat
Baca Juga
Hal tersebut merupakan tuntutan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu siang (10/12).
"Kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani Undang-undang RKHUP yang sudah dibawa, jangan diberi nomor," ujar Said Iqbal.
Dia tak bisa memungkiri bahwa RKUHP yang sudah disahkan DPR RI akan tetap berlaku efektif meski tidak ditandatangani Jokowi.
Akan tetapi, dia menyarankan kepada Jokowi agar tidak ikut-ikutan dengan sikap DPR RI supaya tidak terkena hukuman sosial dari rakyat.
"Walaupun secara hukum tetap berlaku, bahwa selama 30 hari tidak di beri nomor dan tidak ditanda tangani (Jokowi), biar rakyat hukum anggota DPR," katanya.
Lebih lanjut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ini menilai, RKUHP yang disusun DPR RI berisi aturan-aturan yang tidak berpihak kepada rakyat. Sehingga, dirinya menyimpulkan bahwa regulasi tersebut dibuat bukan untuk rakyat.
"(UU KUHP) Bukan keinginan rakyat, di dalam Pasal soal penghinaan lembaga salah satunya DPR, tapi itu adalah kepentingan mereka," tuturnya.
"Wajar rakyat mengkritik DPR, karena wajar menjadi DPR itu yang pilih rakyat, kalau ada sifat rakyat ada pantun, tulisan-tulisan yang kritik pemerintah itu biasa," demikian Said Iqbal menambahkan.
- Dukung Anies di Pilkada Jakarta, Presiden Partai Buruh: Kami Telah Pelajari Seluruh Rekam Jejaknya
- Partai Buruh Tolak Program Tapera Dijalankan
- Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pilkada