Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberi keputusan untuk gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. Begitu tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi isu yang beredar di masyarakat sejak Minggu (28/5).
- Budi Antoni-Henny Ajukan Gugatan Hasil PSU Pilkada Empat Lawang ke MK
- Suryatati-Ii Sumirat Resmi Gugat Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan ke MK
- Tunggu Keputusan MK, Joncik Muhammad Satu-satunya Kepala Daerah di Sumsel yang Tidak Dilantik
Baca Juga
Mahfud MD bahkan sudah memastikan langsung ke MK. Hasilnya, MK memang belum membuat keputusan mengenai gugatan tersebut.
"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum," kata Mahfud MD di acara Rapat Koordinasi Nasional dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Hotel The Westin, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Atas dasar tersebut, Mahfud berkesimpulan bahwa kabar mengenai MK sudah memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup hanya spekulasi semata.
"Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisa sendiri. Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa,"ucapnya.
"Jadi belum ada keputusan yang resmi sudah diputus sekian, 6 banding 3, atau 5 banding 4 dan sebagainya belum ada," imbuhnya.
Pihaknya meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari MK dan tidak perlu risau dengan sistem apapun yang diputuskan.
“Itu nanti yang risau kira-kira ya antar partai politik, antar calon. Nah itu tugas kita, tugas kita mengamankannya dan mengarahkan sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya.
- Budi Antoni-Henny Ajukan Gugatan Hasil PSU Pilkada Empat Lawang ke MK
- Suryatati-Ii Sumirat Resmi Gugat Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan ke MK
- Didukung saat Pilpres, Ganjar-Mahfud Kehilangan Bunda Iffet