Mengulas Opini WDP pada Laporan Keuangan Pemkot Palembang 2022, Sekretaris Daerah Dinilai Tidak Cermat [Bagian Pertama] 

Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa/ist
Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa/ist

Jelang berakhirnya periode kepimpinan Wali Kota Harnojoyo, kota Palembang meraih predikat Wajar Dalam Pengecualian (WDP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkot Palembang tahun 2022. 


Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana Pemkot Palembang memperoleh raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 tahun berturut-turut. Turunnya predikat yang diraih Pemkot Palembang ini, menurut pengamat tak lepas dari hilangnya fokus pemerintahhan di akhir kepemimpinan.

Terlebih saat ini orang nomor satu di Palembang, Harnojoyo diketahui sudah mendaftarkan diri untuk maju dalam Pileg untuk tahun 2024 mendatang. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumsel yang diterima Kantor Berita RMOLSumsel, simpang siur pengelolaan keuangan ini terjadi, dan diperparah lemahnya pengendalian intern ataupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga menyorot peran Sekretaris Daerah (Sekda) Ratu Dewa selaku Ketua TAPD yang dinilai tidak cermat dalam melakukan evaluasi dan verifikasi program dan kegiatan SKPD.

Sejumlah permasalah terkait kelemahan sistem pengendalian intern ini dijabarkan dalam empat bagian, yakni: Temuan dalam penyusunan laporan keuangan, Temuan dalam Pendapatan, Temuan dalam Belanja, dan Temuan dalam Aset. 

Keempat temuan itu kemudian dirincikan lagi ke dalam 21 bagian, yakni: 1. Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah serta kebijakan akuntansi Pemkot Palembang yang belum sepenuhnya memadai; 2. Pengelolaan transaksi nontunai yang belum memadai. 3. Pengelolaan rekening penerimaan pajak daerah yang belum memadai; 4. 17 paket pekerjaan belanja modal dalam satu paket pekerjaan belanja hibah pada tiga SKPD terlambat dan belum dikenakan denda sebesar Rp659.346.058,94.

5. Klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa, dan belanja modal pada 28 SKPD tidak tepat; 6. Pengelolaan belanja pegawai belum memadai; 7. Penetapan kenaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp6.937.529.697,30; 8. Realisasi belanja makanan dan minuman rapat dan belanja bahan alat listrik tidak sesuai dengan kondisi senyatanya masing-masing sebesar Rp643.739.569,53 dan Rp129.597.217,00

9. Realisasi belanja barang pada Dinas PUPR dan Perkimtan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp542.659.543,50; 10. Belanja honorarium narasumber pada Bapenda tidak sesuai ketentuan sebesar Rp371.925.000; 11. Belanja pemeliharaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama kendaraan bermotor pada 42 SKPD tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp66.251.701,00 dan membebani keuangan daerah sebesar Rp84.777.620,00; 12. Biaya personel enam paket jasa konsultansi pada tiga SKPD tidak sesuai kontrak sebesar Rp120.556.756,75; 13. Kekurangan volume atas pelaksanaan lima paket pekerjaan belanja pemeliharaan pada Sekretariat DPRD sebesar Rp118.550.502,95

14. Denda pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atas Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perkimtan membebani keuangan daerah sebesar Rp47.585.307623,00; 15. Penatausahaan belanja perjalanan dinas tidak memadai dan pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan pada 21 SKPD sebesar Rp888.060.511,00; 16.Pengadaan meubelair SD dan SMP Negeri pada Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan; 17. Kekurangan volumeatas 49 paket pekerjaan pada 8 SKPD sebesar Rp8.068.427.677,13; dan 18. Belanja hibah kepada KONI Kota Palembang tidak dipertanggungjawabkan dan digunakan sesuai NPHD sebesar Rp761.616.960,00

19. Kekurangan kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp1.409.398.150,00; 20. Penatausahaan persediaan Dinas Perkimtan dan Dinas Pendidikan belum memadai; dan 21. Penatausahaan Aset Pemerintah Kota Palembang belum memadai. (bersambung).