Frengky Primayuda (22), seorang pemuda asal kota Pagaralam yang dilaporkan telah membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha N-Max milik Hardika (33) kini telah ditangkap setelah beberapa waktu lalu buron.
- Hendak Keluar Beli Makan, Karyawan Toko Alat Pancing di Palembang Terkejut Motornya Hilang
- Residivis di Pagar Alam Kembali Berulah, Kali Ini Curi Handphone Pengunjung di Objek Wisata Tangga 2001
- Motor Ustadzah di Lubuklinggau Digondol Maling, Dua Pelaku Terekam CCTV Masjid
Baca Juga
Tersangka diketahui telah membawa kabur sepeda motor korban dan menggadaikannya Rp3 juta kepada temannya di Kertapati,
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp 32 juta.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat tersangka telah ditahan di sel tahanan Dit Tahti Polda Sumsel.
“Tersangka dijerat melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman selama empat tahun,”kata Agus, Senin (31/7).
Tindak pidana penggelapan itu bermula dari tersangka yang meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok.
Korban yang merasa telah kenal baik dengan tersangka tanpa menaruh curiga meminjam motor miliknya lalu pelaku menjual motor korban.
“Saya khilaf dan butuh uang, makanya timbul niatan membawa kabur motor itu. Yang saya gadaikan dengan kawan saya di Kertapati senilai Rp3 juta,” kata tersangka.
- Dua Pencuri Kambing di Palembang Terekam CCTV, Korban Terjatuh saat Mengejar Pelaku
- Cekcok dengan Istri, Warga Palembang Malah Dibacok Tetangganya Sendiri
- DPD PAN Buka Pendaftaran Cawako dan Cawawako Palembang