Frengky Primayuda (22), seorang pemuda asal kota Pagaralam yang dilaporkan telah membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha N-Max milik Hardika (33) kini telah ditangkap setelah beberapa waktu lalu buron.
- Selain Kuras Isi Rumah, Pencuri di Musi Rawas Ini Embat Dua Ekor Ayam Bangkok
- Tak Kapok Keluar Masuk Penjara, Adi Kembali Curi Truk Parkir di Banyuasin
- Barang Material Bangunan Digondol Maling, Denny Martin Merugi hingga Jutaan Rupiah
Baca Juga
Tersangka diketahui telah membawa kabur sepeda motor korban dan menggadaikannya Rp3 juta kepada temannya di Kertapati,
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp 32 juta.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat tersangka telah ditahan di sel tahanan Dit Tahti Polda Sumsel.
“Tersangka dijerat melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman selama empat tahun,”kata Agus, Senin (31/7).
Tindak pidana penggelapan itu bermula dari tersangka yang meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok.
Korban yang merasa telah kenal baik dengan tersangka tanpa menaruh curiga meminjam motor miliknya lalu pelaku menjual motor korban.
“Saya khilaf dan butuh uang, makanya timbul niatan membawa kabur motor itu. Yang saya gadaikan dengan kawan saya di Kertapati senilai Rp3 juta,” kata tersangka.
- Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Milik Pedagang Bakso di Palembang Digondol Maling
- Tergiur Keuntungan 20 Persen, Gadis Muda di Palembang Jadi Korban Investasi Bodong
- Hendak Pulang ke Rumah, Seorang Pelajar SMA di Palembang Dikeroyok Sekelompok Pemuda