Mendalami Rapor Keuangan Pagaralam 2023: Biaya Perjalanan Lima Kali Lebih Besar daripada Biaya Pemeriksaan Kesehatan [Bagian Pertama]

Gedung DPRD kota Pagaralam. (Handout)
Gedung DPRD kota Pagaralam. (Handout)

Diantara temuan BPK RI dalam laporan keuangan pemerintah kota Pagaralam tahun 2023, terdapat temuan terkait pemeriksaan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD Kota Pagaralam. Dalam temuan itu terungkap, biaya perjalanan yang dikeluarkan untuk pemeriksaan tersebut, sekitar lima kali lebih besar dari biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan.


Seperti dijabarkan, Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp346.976.057.851,00 dengan realisasi sebesar Rp314.205.842.782,85 atau 90,56%, yang di antaranya direalisasikan untuk kegiatan Medical Check Up (MCU) pimpinan dan anggota DPRD Kota Pagar Alam sebesar Rp578.443.775,00 dengan rincian biaya MCU sebesar Rp102.960.000,00 dan biaya perjalanan dinas untuk kegiatan MCU sebesar Rp475.483.775,00.

Hasil pemeriksaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atas kegiatan MCU, menunjukkan bahwa MCU dilaksanakan untuk 25 orang dengan rincian tiga orang pimpinan DPRD, 21 orang anggota DPRD, dan Sekretaris DPRD Kota Pagar Alam. Kegiatan MCU tersebut dilaksanakan di Rumah Sakit (RS) Jantung Harapan Kita Jakarta dengan biaya satu kali MCU sebesar Rp4.290.000,00/orang dan biaya perjalanan dinas ke Jakarta menghabiskan biaya maksimal sebesar Rp29.684.350,00/anggota.

Dalam pelaksanaan kegiatan MCU tersebut, pimpinan, anggota, dan Sekretaris DPRD juga didampingi oleh pegawai di bagian Sekretariat DPRD dengan menghabiskan biaya maksimal perjalanan dinas ke Jakarta sebesar Rp7.651.127,00/orang, sehingga jumlah biaya perjalanan dinas yang dibutuhkan untuk melaksanakan MCU di RS Jantung Harapan Kita Jakarta adalah sebesar Rp475.483.775,00.

Reviu peraturan terkait Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, diketahui bahwa MCU kepada pimpinan dan anggota DPRD dilakukan di dalam negeri dengan tetap memprioritaskan RSUD terdekat, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) di Provinsi atau RSUP terdekat. Analisis perbandingan antara biaya MCU di RS Jantung Harapan Kita Jakarta dengan biaya MCU di Rumah Sakit Umum Pemerintah Mohamad Hoesin (RSMH) Palembang, dengan rincian sebagai berikut:

Tabel perbandingan biaya MCU yang dilakukan oleh DPRD Pagaralam

Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa biaya MCU di RS Jantung Harapan Kita Jakarta lebih banyak menghabiskan biaya sebesar Rp211.110.775,00 jika dibandingkan dengan biaya MCU di RSMH Palembang, dengan rincian untuk biaya MCU sebesar Rp17.185.000,00 dan biaya perjalanan dinas sebesar Rp193.925.775,00. Hasil analisis diketahui bahwa jenis uji kesehatan yang dilaksanakan oleh RS Jantung Harapan Kita dapat dilaksanakan oleh RSMH Palembang.

Selain itu, masih berkaitan dengan DPRD Kota Pagaralam, BPK RI juga mendapati temuan mengenai belanja pakaian anggota DPRD Kota Pagaralam yang tidak sesuai dengan kontrak.

Seperti yang terungkap dalam salinan LHP BPK RI yang diterima oleh Kantor Berita RMOLSumsel,  Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp346.976.057.851,00 dengan realisasi sebesar Rp314.205.842.782,85 atau 90,56%.

Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Belanja Pakaian untuk Sekretariat DPRD, diketahui bahwa untuk belanja Pakaian Sipil Harian, pakaian Sipil Resmi, dan Pakaian Dinas Harian Anggota DPRD merupakan pengadaan melalui tiga perusahaan penyedia namun di bawah satu kepemilikan, dengan rincian sebagai berikut: 

Tabel rincian belanja pakaian tidak senyatanya

Berdasarkan pemeriksaan dokumen Surat Pesanan atas tiga paket pekerjaan pembuatan pakaian 25 Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD diketahui bahwa spesifikasi pakaian yang dibuat tidak sesuai dengan kontrak pada masing-masing Surat Pesanan. Pakaian yang dibuat diluar peruntukan yang sudah ditentukan dalam Surat Pesanan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Permasalahan tersebut mengakibatkan kegiatan MCU pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pagar Alam membebani APBD sebesar Rp211.110.775,00. Hal tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD selaku PA tidak mematuhi ketentuan yang ada. (bersambung/tim)