Tak Dikasih Uang, Seorang Anak di Palembang Tega Pukuli Ayah Kandung

 Abu Bakar ketika membuat laporan polisi.(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Abu Bakar ketika membuat laporan polisi.(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Seorang ayah di Kota Palembang yakni Abu Bakar (60), mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (11/9) siang.


Kedatangan Abu Bakar untuk melaporkan anak kandungnya berinisial RC (28) yang sering bersikap kasar berujung penganiayaan terhadapnya.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Abu Bakar menceritakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumahnya di Jalan Dwikora II, Kecamatan IB I Palembang, Rabu (11/9) sekitar pukul 05.00 pagi.

Dikatakan Abu Bakar, penganiayaan itu bermula ketika terlapor meminta uang kepadanya. Namun, lantaran tidak diberi anaknya menjadi tantrum hingga melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Anak saya itu minta uang terus, tiap tidak diberi selalu menganiaya saya,” kata Abu Bakar saat diwawancarai awak media usai membuat laporan polisi.

Abu Bakar mengatakan, seingat dia, terlapor sudah enam sampai tujuh kali melakukan penganiayaan terhadapnya. Merasa tak tahan, ia pun melaporkan RC ke pihak berwajib.

“Dia minta uang beragam, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, kadang Rp 5 ribu. Tapi kalau tidak dikasih, marah-marah dan memukul. Seingat saya sudah enam kali, sama hari ini jadinya tujuh kali,” tutur Abu Bakar.

“Selama ini sudah sangat bersabar menghadapi tingkah lakunya. Barang-barang di rumah sudah banyak yang dihancurkannya. Piring dilemparkan sama dia hingga pecah bela,” cetusnya.

Dia menduga anaknya kecanduan obat-obatan terlarang hingga berperilaku kasar. Abu Bakar pun ikhlas jika anaknya harus diamankan. "Amankan saja (anaknya). Sudah berulang kali dia seperti ini, saya sudah tidak tahan lagi," katanya pilu.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli menyebut aduan korban telah pihaknya terima pada pukul 11.30 WIB siang ini. Dia menyebut, laporan atas pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Kami sudah terima aduan dari saudara AB yang melaporkan putranya. Pelaku terancam pasal 44 UU KDRT," ujarnya.